Medan|BeritaRuang — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menyerukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026.
Aksi tersebut rencananya dipusatkan di PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut dan Mapolda Sumatera Utara, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Ketua KMMB SUMUT, Sutoyo, S.H., mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan kepada pihak terkait agar penanganan laporan mengenai dugaan persoalan distribusi pupuk subsidi dilakukan secara transparan dan profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KMMB SUMUT, terdapat Laporan Nomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 serta dokumen yang disebut sebagai SP2D Nomor B/2085/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus.
KMMB SUMUT mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan maupun penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah.
DELAPAN POKOK TUNTUTAN
Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan delapan pokok tuntutan.
Pertama, mengawal proses penanganan laporan. KMMB SUMUT meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan Laporan Nomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 dan dokumen SP2D yang mereka sebutkan, termasuk sejauh mana proses pemeriksaan maupun penyelidikan telah berjalan.
Kedua, meminta kejelasan mengenai pemanggilan pihak terkait. KMMB SUMUT mempertanyakan proses pemanggilan Senior Manager (SM) dan Manager PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut sebagaimana surat yang disebut dikeluarkan oleh SEV Bidang Hukum PT Pupuk Indonesia Pusat.
Ketiga, meminta evaluasi terhadap operasional CV Putri Bumi Sriwijaya (PBS). KMMB SUMUT meminta agar operasional perusahaan tersebut dievaluasi. Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, mereka meminta agar operasional dapat dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hasil pemeriksaan atau penyelidikan.
Keempat, meminta pemeriksaan ketersediaan dan harga pupuk di tingkat petani. Hal tersebut mencakup dugaan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kesesuaian data penerima pupuk subsidi, serta dugaan adanya pungutan dalam rantai distribusi.
Kelima, menolak segala bentuk pungutan liar. KMMB SUMUT menegaskan bahwa tidak boleh terdapat pungutan di luar kewajiban resmi yang berpotensi membebani petani dan menyebabkan harga pupuk melebihi ketentuan.
Keenam, meminta evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab. KMMB SUMUT meminta Senior Manager dan Manager PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut dievaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran dalam pengawasan distribusi pupuk subsidi.
Ketujuh, mendesak Menteri Pertanian turun ke Sumatera Utara. KMMB SUMUT meminta Menteri Pertanian melihat secara langsung persoalan ketersediaan pupuk subsidi, harga di tingkat petani, serta berbagai persoalan yang dinilai dapat berdampak terhadap kesejahteraan petani.
Kedelapan, meminta penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. KMMB SUMUT meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai hukum terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya (PBS), apabila hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KMMB SUMUT KLAIM SERAHKAN SEJUMLAH BAHAN KEPADA PENYIDIK
KMMB SUMUT juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh penyidik, termasuk dokumen dan bukti transfer atau aliran dana yang mereka temukan.
Namun, KMMB SUMUT menegaskan bahwa seluruh bahan tersebut harus diuji dan diverifikasi secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Mereka menyatakan tidak ingin dokumen atau bukti yang disampaikan langsung dianggap sebagai bukti kesalahan sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai hukum.
“JANGAN BIARKAN PETANI MENJADI KORBAN RANTAI DISTRIBUSI YANG TIDAK SEHAT”
Sutoyo menegaskan, persoalan pupuk subsidi bukan hanya berkaitan dengan distribusi barang, tetapi juga menyangkut hak petani, ketahanan pangan nasional, serta penggunaan subsidi yang bersumber dari anggaran negara.
“Kami tidak meminta proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan massa. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jika memang alat bukti telah cukup, jangan ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara terang.”
KMMB SUMUT juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, KMMB SUMUT menyatakan aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pengadilan di ruang publik, melainkan sebagai dorongan agar pengawasan distribusi pupuk subsidi serta proses hukum terkait dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KMMB SUMUT menegaskan, kepentingan utama yang harus dijaga adalah agar petani tidak dirugikan oleh persoalan dalam rantai distribusi pupuk subsidi.













