SerdangBedagai(BeritaRuang) — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali menyatakan sikap terkait persoalan pengelolaan sampah di kawasan Kebun Adolina PTPN IV Regional II.
KMMB SUMUT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II sebagai tindak lanjut atas aksi dan penyampaian aspirasi sebelumnya.
Rencana aksi tersebut disebut dilakukan karena KMMB SUMUT belum puas terhadap jawaban yang diterima dari pihak terkait. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan belum dilengkapi data, dokumen maupun bukti administrasi yang dapat diverifikasi secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KMMB SUMUT menilai, persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, pemanfaatan lahan HGU, kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga serta transaksi atau pembayaran terkait pengelolaan sampah perlu dijelaskan secara transparan.
“Kami tidak membutuhkan sekadar jawaban lisan. Kami meminta data dan dokumen yang bisa diuji. Kalau pengelolaannya memang sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya,” tegas KMMB SUMUT.
Jawaban Tanpa Data Dinilai Menimbulkan Pertanyaan Baru
KMMB SUMUT mempertanyakan sejumlah hal yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka, di antaranya dasar hukum penggunaan lahan, status dan peruntukan lahan HGU, pihak yang mengelola sampah, dasar kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada, kontrak atau SPK, volume sampah, mekanisme pengangkutan dan pembuangan, dasar penetapan biaya, jumlah pembayaran atau penerimaan serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangannya.
Menurut KMMB SUMUT, dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengelolaan sampah di kawasan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Pengelolaan Sampah Diperiksa
KMMB SUMUT juga meminta agar pengelolaan sampah di kawasan Kebun Adolina diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat aktivitas penampungan atau pembuangan sampah di dalam kawasan yang masih berstatus HGU aktif.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sampah, tetapi juga perlu diperjelas mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak yang memberikan persetujuan, pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme administrasi dan keuangannya.
KMMB SUMUT merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Soroti Pemanfaatan Lahan HGU
Selain persoalan sampah, KMMB SUMUT meminta adanya pemeriksaan terhadap pemanfaatan sebagian areal HGU untuk aktivitas yang berkaitan dengan persampahan
Mereka juga merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan meminta agar peruntukan serta pemanfaatan lahan HGU dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
KMMB SUMUT meminta apabila terdapat dasar pemanfaatan lahan, dokumen tersebut dapat ditunjukkan. Begitu pula apabila terdapat kerja sama dengan pihak tertentu, mereka meminta kontrak atau dokumen kerja sama dibuka untuk diperiksa.
Desak Audit Transaksi Pengelolaan Sampah
KMMB SUMUT selanjutnya mendesak dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kebun Adolina.
Mereka meminta pemeriksaan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah terdapat pungutan atau pembayaran terkait sampah, siapa pihak yang membayar dan menerima, dasar penetapan biaya, nilai transaksi, keberadaan kontrak atau SPK, pencatatan dalam pembukuan, keterlibatan pihak ketiga serta mekanisme pertanggungjawabannya.
KMMB SUMUT juga meminta agar diketahui siapa pejabat atau pihak yang memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
Desak Evaluasi Manager Kebun Adolina
Selain meminta pembenahan tata kelola, KMMB SUMUT mendesak jajaran Direksi/Manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi terhadap Manager Kebun Adolina.
Menurut KMMB SUMUT, Manager sebagai pimpinan unit kerja memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan operasional kawasan yang berada dalam pengelolaan kebun.
KMMB SUMUT menyatakan apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian pengawasan, pembiaran, pelanggaran prosedur perusahaan atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan kawasan dan pengelolaan sampah, maka mereka mendesak perusahaan mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Manager Kebun Adolina sesuai mekanisme dan ketentuan internal perusahaan.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan tuntutan terhadap pertanggungjawaban manajerial dan bukan merupakan vonis terhadap individu.
Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan dari pihak PTPN IV PalmCo/Manajemen Kebun Adolina mengenai persoalan yang disampaikan KMMB SUMUT tersebut. BeritaRuang terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.













