MEDAN(BeritaRuang) – Solidaritas untuk Aksi dan Rakyat Sumatera Utara (SUARA SUMUT) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penjelasan terbuka terkait hasil akhir pemeriksaan proyek waralaba kecambah kelapa sawit di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang sebelumnya menjadi objek pengaduan masyarakat.
Desakan ini muncul setelah SUARA SUMUT menerima informasi bahwa pengaduan terkait persoalan tersebut telah dihentikan penanganannya di Ditreskrimsus Polda Sumut dengan alasan perkara telah ditangani Kejati Sumut berdasarkan surat tertanggal 2 Agustus 2023.
SUARA SUMUT mempertanyakan apa hasil akhir pemeriksaan tersebut, apakah seluruh dugaan telah dituntaskan, dan apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum? Publik berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan batas-batas kerahasiaan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Seruan Aksi Unjuk Rasa Jilid II pada Kamis, 22 Oktober 2026, SUARA SUMUT membawa enam tuntutan, yakni mendesak pencopotan Sekretaris Perusahaan PT RPN dan Kasubbag Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum, audit seluruh anggaran yang bersumber dari BPDPKS, penyelesaian persoalan waralaba, evaluasi terhadap Dr. Frisda Rimbun Panjaitan, pemeriksaan proyek pembangunan lapangan voli, serta keterbukaan perkembangan pemeriksaan oleh Kejati Sumut.
“Kami menuntut transparansi, audit yang objektif, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Jangan biarkan pengaduan masyarakat berhenti tanpa penjelasan yang terang,” tegas SUARA SUMUT.
Aksi direncanakan berlangsung pukul 11.00 WIB dengan sasaran Kantor PPKS Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
SUARA SUMUT menegaskan, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana dan aset negara.
Dalam akhir penyampaian nya, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menjadwalkan pertemuan dengan SUARA SUMUT pada Hari Senin, 19 Oktober 2026 guna menjelaskan perkara yang ditangani berdasarkan surat nomor : Print-39/L.2/Fd.2/08/2023 tertanggal 2 Agustus 2026.
“Ya, kita sangat apresiasi ketika Jaksa yang menangani perkara menjadwalkan pertemuan dengan kami, semoga jawaban mereka tidak bertolak belakang dengan keinginan kita semua dan dapat mengungkap kebenaran yang ada., tutup SUARA Sumut. “













