SerdangBedagai (BeritaRuang) – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) menyerukan rencana aksi besar-besaran jilid II pada Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan kepada Polda Sumatera Utara dan pimpinan PTPN IV Regional II untuk mendesak penanganan dugaan pencemaran lingkungan serta dugaan pengalihan fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif di kawasan Kebun Adolina.
KMMB Sumut menyoroti dugaan pemanfaatan area perkebunan menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait status dan peruntukan lahan, dampak terhadap lingkungan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara.
KMMB Sumut menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait agar memberikan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam seruan tersebut, massa aksi direncanakan berjumlah sekitar 400 orang yang berasal dari unsur lima lembaga.
Delapan Tuntutan KMMB Sumut
Dalam rencana aksi jilid II tersebut, KMMB Sumut menyampaikan delapan tuntutan utama.
- mendesak pengusutan tuntas dugaan pengalihan fungsi lahan HGU aktif Kebun Adolina PTPN IV Regional II menjadi lokasi tempat pembuangan akhir oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
- meminta penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan, meliputi udara, tanah, dan air, yang diduga berkaitan dengan aktivitas TPA di kawasan tersebut.
- mendesak pemeriksaan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah.
- meminta audit terhadap potensi kerugian keuangan negara yang diduga berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan HGU dan aktivitas TPA.
- menuntut penghentian aktivitas TPA di area Kebun Adolina apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
- meminta pemulihan lingkungan atau reklamasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
- mendesak evaluasi serta pencabutan izin yang terbukti tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan.
- meminta hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Aparat dan Pihak Terkait Bertindak
Melalui rencana aksi tersebut, KMMB Sumut mengarahkan tuntutannya kepada Polda Sumatera Utara serta pimpinan PTPN IV Regional II. Mereka berharap persoalan yang disorot dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan langsung ke lokasi, serta pengujian dampak lingkungan jika diperlukan.
Persoalan dugaan penggunaan lahan HGU untuk aktivitas di luar peruntukannya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pertanahan, perizinan, ketentuan tata ruang, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. Demikian pula dugaan pencemaran lingkungan dan potensi kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
Hingga informasi dalam poster tersebut disusun menjadi bahan pemberitaan ini, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai maupun manajemen PTPN IV Regional II mengenai substansi tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
KMMB Sumut berharap aksi jilid II tersebut dapat mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan materi tuntutan yang tercantum dalam poster seruan aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti. Berita Ruang membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.













