ROKAN HILIR (BeritaRuang) – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir menyoroti keberadaan lokasi pantauan di lokasi pada Rabu (21/10/2026), terlihat sejumlah baby tank yang diduga digunakan untuk menampung CPO cangkang, dan inti kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Lokasi tersebut berada di kawasan pinggir Jalan Lintas Sumatra.
Keberadaan tempat penampungan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, asal-usul komoditas yang ditampung, serta pengawasan dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik Lokasi Disebut Warga, AWI Mengaku Mendapat Respons Keras Saat Konfirmasi
Berdasarkan keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan dua orang berinisial Sinaga dan Sihombing.
“ Iya pak, itu memang punya Sinaga dan Sihombing. Mereka kerja sama, dan lahan itu milik Sihombing,” ujar warga tersebut.
Keterangan itu masih perlu dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak yang disebutkan.
AWI Rohil juga menyampaikan bahwa saat melakukan konfirmasi jurnalistik, pihak yang ditemui memberikan respons dengan nada keras dan menyatakan akan melaporkan media atas dugaan pencemaran nama baik.
Konfirmasi kepada semua pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Kapolda Riau Didesak Turun Tangan
AWI DPC Rohil meminta Kapolda Riau dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan perizinan usaha, asal-usul CPO dan komoditas kelapa sawit yang ditampung, dokumen pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran di bidang perdagangan dan perkebunan.
AWI juga meminta aparat menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, mengingat lokasi tersebut disebut berada di kawasan Jalan Lintas Sumatra.
Minta Legalitas dan Asal-Usul CPO Diperiksa
Apabila ditemukan bukti yang cukup, dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, status ilegal maupun dugaan penadahan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan tempat penampungan atau keterangan warga.
AWI DPC Rohil menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
AWI berharap Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Catatan redaksi: Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Tuduhan mengenai kepemilikan, perizinan, asal-usul CPO, serta dugaan intimidasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
(Sumber: AWI DPC Rokan Hilir)













