Jakarta(BeritaRuang) — Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Audit tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan jamaah sekaligus memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana haji.
Dini mengatakan audit perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan transparan dan akuntabel, termasuk melalui mekanisme audit forensik.
Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan hal yang penting.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, Dini menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menilai penguatan kelembagaan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal tersebut antara lain melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Dengan adanya kelembagaan baru tersebut, menurut Dini, pengawasan harus terus diperkuat.
Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam membenahi tata kelola serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat merugikan jamaah.
Dini menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan. Selain itu, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, sementara kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus ditingkatkan.
“Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI,” katanya.
BPIH 2027 Masih Dibahas
Terkait skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan komposisi 52:48 yang saat ini berkembang, Dini menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan usulan pemerintah dan masih dalam pembahasan di Komisi VIII DPR RI.
“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” katanya.
Ia menegaskan, hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” ujar Dini.













