Kampar|BeritaRuang — Aktivitas penambangan pasir dan batu atau yang dikenal sebagai Galian C diduga marak berlangsung di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Sabtu (19/9/2026), terlihat sejumlah armada truk keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi area penambangan dan mengangkut material pasir.
Salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi menyebut aktivitas pengangkutan material tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak yang disebut sebagai pengelola menyampaikan bahwa material pasir tersebut digunakan untuk kebutuhan penimbunan proyek Koperasi Merah Putih.
Dalam keterangannya, pengelola juga menyebut dirinya berprofesi sebagai insan pers. Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Babinsa dalam aktivitas di lapangan.
Pernyataan mengenai keterlibatan aparat tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang dikonfirmasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
APH Diminta Melakukan Pemeriksaan
Atas adanya dugaan tersebut, Polda Riau, Polres Kampar, dan Polsek setempat diharapkan melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan, status lokasi pertambangan, dokumen perizinan, serta asal-usul material yang diangkut.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum
Pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, ketentuan Pasal 161 juga mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, legalitas kegiatan penambangan di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang, termasuk mengenai kepemilikan izin dan status wilayah pertambangan.
Berita Ruang membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait.













