Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung, APH Didesak Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar|BeritaRuang — Aktivitas penambangan pasir dan batu atau yang dikenal sebagai Galian C diduga marak berlangsung di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Sabtu (19/9/2026), terlihat sejumlah armada truk keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi area penambangan dan mengangkut material pasir.

Salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi menyebut aktivitas pengangkutan material tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak yang disebut sebagai pengelola menyampaikan bahwa material pasir tersebut digunakan untuk kebutuhan penimbunan proyek Koperasi Merah Putih.

Dalam keterangannya, pengelola juga menyebut dirinya berprofesi sebagai insan pers. Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Babinsa dalam aktivitas di lapangan.

Baca Juga :  Pungutan Perpisahan Sekolah Disorot, PWMOI Pekanbaru: Berpotensi Jadi Pungli, Jangan Bebani Orang Tua

Pernyataan mengenai keterlibatan aparat tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang dikonfirmasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

APH Diminta Melakukan Pemeriksaan

Atas adanya dugaan tersebut, Polda Riau, Polres Kampar, dan Polsek setempat diharapkan melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan, status lokasi pertambangan, dokumen perizinan, serta asal-usul material yang diangkut.

Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Hukum

Pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Sementara itu, ketentuan Pasal 161 juga mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, legalitas kegiatan penambangan di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang, termasuk mengenai kepemilikan izin dan status wilayah pertambangan.

Berita Ruang membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai
KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina
Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda
Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi
Masyarakat Sawit Seberang Adukan Limbah PKS PTPN IV Regional 2 ke DPRD Langkat
“Persoalan Limbah dan Polusi Memuncak, Ratusan Warga Sawit Seberang Geruduk PKS PTPN IV REGIONAL 2”
‎Ricky Antoni: DPRD Tak Boleh Main Proyek, KPK Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:25 WIB

BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Rabu, 23 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung, APH Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB