Panyabungan| BeritaRuang — Polemik dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sorotan diarahkan terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terkait keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap persoalan tersebut.
Jurnalis sekaligus aktivis Magrifatullah Lubis mengaku telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Bupati Madina Saifullah Nasution melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu ditempuh setelah sejumlah permintaan konfirmasi pers yang sebelumnya disampaikan kepada Pemkab Madina, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), disebut belum memperoleh jawaban yang dinilai substantif.
“Kita bersama sejumlah aktivis telah tiga kali melakukan permintaan konfirmasi pers tertulis secara resmi kepada Bupati dan melalui aplikasi PPID. Namun tidak pernah dihiraukan,” ujar Magrifatullah dalam keterangan tertulisnya di Panyabungan, Senin (8/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi Pemkab Madina dalam menangani persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Magrifatullah mengatakan, permohonan KIP diajukan setelah proses konfirmasi pers dinilai tidak mendapatkan kejelasan.
Menurut dia, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya kepada Inspektorat, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu disebut telah selesai.
Namun, ia mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan maupun ekspose yang disebut pernah dilakukan belum diketahui secara terbuka.
“Kita juga telah melakukan konfirmasi resmi ke Inspektorat. Fakta mengejutkan, proses pemeriksaan Kades GD telah lama rampung. Kenapa hasil ekspose tidak pernah dipublikasi?” katanya.
Magrifatullah menduga hasil pemeriksaan tersebut belum ditindaklanjuti secara terbuka oleh Pemkab Madina. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut turut disampaikan bersama Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai dan Direktur TMGI (The Madina Green Institute) Ridwandi Nasution.
Mereka mempertanyakan konsistensi Pemkab Madina terkait penyampaian hasil pemeriksaan atau ekspose Inspektorat yang sebelumnya disebut akan dilakukan secara transparan.
Minta Dokumen Pemeriksaan Dibuka
Dalam surat permohonan informasi publik yang diterima redaksi, pemohon meminta sejumlah informasi dan dokumen terkait pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu.
Di antaranya hasil pemeriksaan, tanggal pelaksanaan ekspose, pihak-pihak yang hadir, kesimpulan pemeriksaan, rekomendasi, hingga informasi mengenai kemungkinan sanksi administratif.
Pemohon juga meminta informasi mengenai koordinasi Pemkab Madina dengan aparat penegak hukum (APH), Satgas Penertiban PETI, serta langkah penanganan aspek lingkungan di lokasi eks-PETI di wilayah Kotanopan.
Selain itu, permohonan informasi tersebut turut menyinggung status reklamasi atau pemulihan lahan eks-PETI yang kemudian disebut digunakan sebagai lokasi kegiatan Maraginda Cup.
Dokumen yang diminta mencakup dasar hukum kegiatan, dokumen lingkungan, persetujuan instansi berwenang, serta informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam reklamasi atau pemulihan lahan tersebut.
“Kita hanya meminta transparansi kasus yang menyeret GD. Jangan ada hal yang ditutupi,” ujar Magrifatullah.
Minta Surat Tugas hingga Berita Acara Ekspose
Magrifatullah juga meminta dokumen yang secara hukum dapat diberikan kepada publik melalui mekanisme KIP.
Dokumen yang dimohon antara lain rilis resmi Pemkab Madina, Surat Tugas Inspektorat Nomor 094/872/ST/Insp/2026 tertanggal 30 Juli 2026, laporan pemeriksaan, berita acara ekspose, rekomendasi, serta keputusan atau sanksi administratif apabila memang ada.
Selain itu, pemohon meminta dokumen terkait penanganan PETI, koordinasi dengan APH, serta pengelolaan lahan eks-PETI.
Ia menegaskan, permohonan KIP tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kita ingin memastikan setiap dugaan diuji melalui fakta, dokumen, dan keterangan resmi. Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa begitu lamban membuka dokumen yang memang dapat menjadi informasi publik?” katanya.
Menurutnya, keterlambatan informasi berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pemkab Madina: “Baik, Kami Proses”
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madina Muhammad Syail Lubis saat dikonfirmasi mengenai permohonan informasi melalui PPID memberikan jawaban singkat.
“Baik, kami proses,” tulis Syail melalui pesan elektronik kepada wartawan.
Sementara itu, Bupati Madina Saifullah Nasution belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Pesan yang dikirim disebut telah diterima dan terbaca, namun belum memperoleh jawaban.
Dengan diajukannya permohonan tersebut, proses permintaan informasi kini menempuh mekanisme formal KIP.
Apabila permohonan tidak mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, Magrifatullah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lengkap dari Bupati Madina maupun pihak terkait mengenai substansi hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemkab Madina terkait status pemeriksaan, tindak lanjut, serta informasi apa saja yang dapat dibuka kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Berita Ruang akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.













