MEDAN (BeritaRuang)— Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Aceh–Sumatera Utara (KMMB ACEH–SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Socfin Indonesia, Jalan KL Yos Sudarso No. 106, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait transparansi pengelolaan perkebunan, audit Hak Guna Usaha (HGU), serta pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan.
Mengusung tema “Rakyat Bergerak, Runtuhkan Korporasi Nakal”, KMMB ACEH–SUMUT mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa berbagai aspek operasional perkebunan PT Socfin Indonesia. Persoalan yang disoroti meliputi status dan batas HGU, dugaan penggunaan lahan di luar konsesi, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat.
KMMB SUMUT meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap status, luas, batas, serta masa berlaku HGU di sejumlah unit usaha yang menjadi perhatian, termasuk Kebun Sei Liput, Medang Ara, Tanah Gambus, dan Aek Loba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga meminta agar proses perpanjangan HGU dievaluasi secara transparan. Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai untuk penundaan, proses tersebut diminta ditunda sampai pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pertanahan, KMMB SUMUT mendesak dilakukannya audit lingkungan dan pemeriksaan langsung ke lapangan atas dugaan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, serta penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Sei Aput.
Pemerintah juga diminta menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan lahan di luar konsesi, dan kemungkinan pelanggaran ketentuan kehutanan. Seluruh dugaan tersebut, menurut tuntutan massa, perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, kondisi lapangan, dan hasil investigasi instansi berwenang.
Desak Pemeriksaan Hak Masyarakat hingga Kewajiban Perusahaan
Tidak hanya menyoroti persoalan lahan dan lingkungan, KMMB SUMUT turut meminta pemeriksaan terhadap pemenuhan hak plasma dan pelaksanaan kemitraan masyarakat, kepatuhan perpajakan dan kewajiban penerimaan negara, perlindungan hak pekerja, serta transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Massa juga mendesak aparat berwenang menelusuri dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa kebakaran lahan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mengelola sumber daya alam dalam skala besar harus menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban kepada negara, menghormati hak masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami mendesak negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Audit seluruh dokumen, periksa kondisi lapangan, buka hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Jangan ada pembiaran dan jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Sutoyo.
Sutoyo menyatakan KMMB ACEH–SUMUT akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi damai secara berkelanjutan, penyampaian laporan kepada instansi terkait, serta langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KMMB SUMUT berharap instansi berwenang menindaklanjuti seluruh tuntutan secara transparan dan akuntabel. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap merupakan dugaan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Catatan redaksi: Naskah ini memuat tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh KMMB ACEH–SUMUT. Konfirmasi dan tanggapan resmi dari PT Socfin Indonesia serta instansi terkait perlu dimuat untuk melengkapi prinsip keberimbangan pemberitaan.













