Medan(BeritaRuang)— Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) mempertanyakan integritas dan independensi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Langkat, AKP Ruspian, menyusul pergantian jabatan dari AKP Amrizal Hasibuan pada Selasa (13/10/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah papan bunga ucapan selamat yang dilaporkan mencantumkan nama usaha hiburan malam dan grup bisnis, di antaranya Black Owl Medan, The Cube Medan, Capital Group, dan Joko Capital.
Kemunculan nama-nama tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konteks pemberian ucapan, hubungan para pemberi ucapan dengan pejabat yang bersangkutan, serta jaminan independensi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KMMB SUMUT menegaskan, persoalan ini bukan mengenai larangan bagi pihak swasta untuk menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat kepolisian. Namun, transparansi dan integritas tetap menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang memiliki kewenangan strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Jabatan Kasat Narkoba bukan jabatan seremonial. Ini posisi yang memiliki kewenangan penting dalam penegakan hukum. Karena itu, ketika nama sejumlah usaha hiburan malam dan grup bisnis muncul dalam ucapan selamat, wajar apabila masyarakat meminta penjelasan. Ada apa dengan konteks hubungan tersebut? Kami meminta kejelasan, bukan membangun tuduhan tanpa bukti,” tegas perwakilan KMMB SUMUT.
UU KEPOLISIAN DAN KODE ETIK POLRI HARUS MENJADI PEGANGAN
KMMB SUMUT mengingatkan bahwa integritas aparat kepolisian harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) huruf g undang-undang tersebut mengatur tugas Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur aspek profesionalisme, Kode Etik Profesi Polri, serta mekanisme penanganan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu pedoman perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Atas dasar tersebut, KMMB SUMUT menilai setiap indikasi konkret yang berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Meski demikian, keberadaan papan bunga semata tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran etik, konflik kepentingan, ataupun tindak pidana. Karena itu, setiap penilaian harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN SAMPAI MUNCUL PERSEPSI PENEGAKAN HUKUM DIPENGARUHI KEPENTINGAN BISNIS
KMMB SUMUT mempertanyakan langkah pengawasan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas Satresnarkoba Polres Langkat tetap independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut KMMB SUMUT, pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti diduga terlibat, tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun latar belakang usaha.
Jangan sampai perhatian masyarakat hanya tertuju pada seremoni pergantian jabatan, sementara komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih justru luput dari perhatian.
KMMB SUMUT juga menegaskan tidak menyatakan bahwa Black Owl Medan, The Cube Medan, Capital Group, Joko Capital, ataupun AKP Ruspian telah melakukan pelanggaran hukum. Kesimpulan demikian tidak dapat ditarik hanya berdasarkan keberadaan papan bunga.
Oleh karena itu, klarifikasi yang proporsional dan pengawasan yang objektif dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar.
Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, tunjukkan melalui kinerja, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Namun, jika kemudian ditemukan bukti konkret mengenai pelanggaran etik, konflik kepentingan, atau tindak pidana, jangan ada perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak,” tegas Sutoyo.
KMMB SUMUT DESAK KAPOLRES LANGKAT DAN KAPOLDA SUMUT BERTINDAK
Untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat, KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui fungsi pengawasan internal yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan tugas Satresnarkoba Polres Langkat berjalan independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
- Meminta Kapolres Langkat memastikan seluruh jajaran Satresnarkoba bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta klarifikasi mengenai konteks pemberian ucapan selamat dari nama-nama usaha hiburan malam dan grup bisnis yang menjadi perhatian publik, sepanjang relevan dan dapat dijelaskan sesuai ketentuan hukum.
- Meminta agar setiap indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang didukung bukti ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yangberwenang sesuai ketentuan.
- Mendesak Satresnarkoba Polres Langkat menunjukkan kinerja pemberantasan narkotika yang terukur, profesional, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menghormati prosedur hukum serta hak setiap orang
INTEGRITAS HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA
Sutoyo menegaskan bahwa pertanyaan publik tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tuduhan. Namun, persoalan yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga tidak semestinya diabaikan.
AKP Ruspian kini mengemban tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa kewenangan yang dipercayakan kepadanya dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Ukuran integritas, menurut KMMB SUMUT, bukanlah jumlah papan bunga yang diterima dalam seremoni pergantian jabatan, melainkan konsistensi dalam mengungkap perkara, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
“Integritas tidak cukup dinyatakan dalam seremonial. Integritas harus terlihat dari keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika perkara menyentuh pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan ekonomi,” tutup Sutoyo.
KMMB SUMUT berharap Kapolres Langkat dan Kapolda Sumatera Utara dapat memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga melalui pengawasan yang objektif, transparansi yang proporsional, dan penegakan hukum yang berkeadilan.













