JAKARTA (BeritaRuang)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK menduga Hamenang terlibat dalam sejumlah klaster perkara, yakni sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan sebagai pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster perkara. Adapun MAW, yang disebut berasal dari PT MWC, diduga berperan sebagai pemberi suap dalam salah satu klaster tersebut.
Usai penetapan tersangka, KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT Berujung Penyitaan Uang Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya.
Dari total 20 orang yang diamankan, KPK kemudian memeriksa 10 orang di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. KPK juga mengungkap keberadaan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses audit.
Pengungkapan sejumlah klaster tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan praktik suap dan aliran uang yang melibatkan berbagai pihak.
Perkara ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta independensi pemeriksaan keuangan negara.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













