LabuhanBatu|BeritaRuang — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) patut menuai sorotan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan agar penegakan Peraturan Daerah tidak berhenti pada tindakan penertiban terhadap masyarakat kecil, tetapi juga dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan Perda.
Penertiban tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 1994 tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Pada prinsipnya, penegakan Perda merupakan kewenangan sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebatas membongkar lapak dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak sedang mempertanyakan kewajiban pemerintah untuk menegakkan Perda. Yang kami persoalkan adalah konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakannya,” demikian pernyataan sikap [Mahasiswa Hukum Tatanegara/Dedi Siregar].
Menurutnya, apabila PKL yang diduga melanggar aturan harus ditertibkan, maka pemerintah juga harus menunjukkan keberanian yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya yang diduga melanggar ketentuan Perda.
Sorotan terutama diarahkan pada pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam seperti KTV, club malam, pub, dan usaha sejenis yang diduga melakukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol di luar waktu yang ditentukan oleh peraturan daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mengatur waktu peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada rentang pukul 17.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif terhadap masyarakat kecil, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tempat-tempat usaha yang berada dalam ruang lingkup pengaturan Perda tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa Perda hanya mudah ditegakkan ketika berhadapan dengan pedagang kecil, tetapi menjadi sulit ditegakkan ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang memiliki modal besar,” tegas [Dedi Siregar].
Ia menambahkan, pernyataan tersebut bukanlah tuduhan bahwa seluruh tempat hiburan malam melakukan pelanggaran. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah harus menunjukkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pemerintah membuktikan dengan tindakan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua. Kalau PKL diperiksa, tempat hiburan juga harus diperiksa. Kalau PKL ditertibkan karena melanggar Perda, pelaku usaha besar yang terbukti melanggar juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” ujarnya.
Selain persoalan konsistensi penegakan hukum, pemerintah daerah juga diminta tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak penertiban.
Sebab, bagi sebagian masyarakat, PKL bukan sekadar persoalan tata ruang atau ketertiban umum, melainkan sumber utama pendapatan keluarga.
Karena itu, penertiban seharusnya diikuti dengan kebijakan yang memberikan solusi, seperti relokasi ke lokasi yang layak, penataan zona PKL, pembinaan, serta pemberdayaan ekonomi.
“Pemerintah jangan hanya hadir membawa Satpol PP untuk membongkar lapak. Pemerintah juga harus hadir membawa solusi. Jangan sampai masyarakat kehilangan tempat mencari nafkah tanpa diberikan alternatif yang manusiawi,” lanjutnya.
Menurut Dedi Siregar, persoalan ini harus dilihat dalam perspektif negara hukum. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan penegakan Perda dilaksanakan secara objektif, proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Jangan sampai penegakan hukum melahirkan kesan bahwa “yang kecil ditertibkan, yang besar dibiarkan.”
“Kalau persepsi seperti ini terus berkembang, yang rusak bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, tetapi juga wibawa Perda itu sendiri.
Atas persoalan tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk:
1. Melakukan penegakan Perda secara objektif, konsisten, dan tanpa pandang bulu;
2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di luar ketentuan waktu yang diatur dalam Perda;
3. Membuka informasi mengenai langkah pengawasan dan penindakan Perda kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintahan;
4. Evaluasi total kinerja Kasatpol PP Kab. Labuhanbatu
5. Memastikan Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Penegakan Perda memang harus tegas. Tetapi ketegasan pemerintah harus berjalan beriringan dengan keadilan.
“Kami tidak meminta pemerintah berhenti menertibkan. Kami meminta pemerintah jangan tebang pilih. Jangan sampai pedang penegakan hukum hanya tajam ketika diarahkan kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal,” tutup [Dedi Siregar].
Menurutnya, masyarakat Labuhanbatu membutuhkan pemerintah yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil.













