Kejati Sumut Tahan PPK Kasus Korupsi Waterfront City Danau Toba

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (BeritaRuang) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan E.S.K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (27/1).

E.S.K merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Inalum

Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, E.S.K menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB

Tim penyidik Kejati Sumut menyebutkan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan ahli dan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru