AMANAT Sumut Layangkan Dumas ke Kejatisu, Desak Bongkar Dugaan Konspirasi Penggelapan Dokumen PT PSU

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penggelapan dokumen penting milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Dumas tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AMANAT Sumut, M. Nur Adlin, di Kantor Kejatisu pada Senin (26/1/2026). Dalam keterangannya, Adlin mendesak Kejatisu untuk segera mengusut tuntas dan membongkar dugaan konspirasi internal yang disinyalir bertujuan menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut

Menurut AMANAT Sumut, dugaan penggelapan dokumen ini bukan perkara sepele, melainkan kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan aset daerah dan merugikan kepentingan publik secara luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT PSU adalah BUMD milik rakyat Sumatera Utara. Jika dokumen pentingnya diduga digelapkan oleh pejabat internal, itu sama saja dengan merampok hak masyarakat Sumut secara terang-terangan,” tegas Adlin.

Baca Juga :  Kajati Sumut Sambangi Polda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Adlin menjelaskan, dugaan penggelapan dokumen tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT PSU dengan terlapor Kepala Subbagian Rumah Tangga berinisial ADD. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1443/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 September 2025.

Namun hingga kini, lanjut Adlin, proses penegakan hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menduga kuat ada upaya yang sistematis dan terstruktur untuk menghilangkan dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ini bukan kelalaian, ini konspirasi,” ujarnya.

Akibat dugaan penggelapan dokumen tersebut, PT PSU disinyalir mengalami kerugian negara dan daerah dalam jumlah yang sangat besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan puluhan miliar, tetapi diduga mencapai Rp400 miliar hingga Rp520 miliar. Angka ini sangat fantastis dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Adlin.

Baca Juga :  Hari Siregar Dimutasi dari Kajati Sumut, Digeser ke Pengawasan Kejagung

AMANAT Sumut menilai Kejatisu memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk segera mengambil alih dan mempercepat penanganan perkara ini, mengingat kuatnya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kami mendesak Kejatisu agar bertindak tegas, transparan, dan berani. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat, meski pejabat, harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, AMANAT Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konsolidasi gerakan lanjutan apabila Kejatisu dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum serta melindungi aset daerah.

“Ini adalah ujian integritas aparat penegak hukum. Rakyat Sumatera Utara menunggu keberanian Kejatisu,” pungkas Adlin.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Berita Terbaru