Sumatera Utara|BeritaRuang — Rentetan insiden keracunan massal yang kembali terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terbaru menimpa ratusan siswa di Lombok memantik kecaman keras dari berbagai kalangan. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian operasional biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap keselamatan publik yang menuntut pertanggungjawaban pidana secara tegas.
Aktivis dan pengamat sosial, Muhammad Nur Adlin, S.H., menyatakan rasa miris dan keprihatinannya yang mendalam atas terus berulangnya tragedi keracunan makanan yang menyasar anak-anak sekolah. Berdasarkan catatan dalam dua bulan belakangan, kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah dan memakan ribuan korban anak didik.
Menurutnya, jika pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diberikan sanksi hukum yang berat, kejadian serupa akan terusberulang dan mencederai esensi mulia darprogram peningkatan gizi nasional tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita sangat miris melihat anak-anak sekolah yang seharusnya menerima manfaat gizi justru menjadi korban keracunan secara massal. Ini sudah darurat kesehatan publik. Agar menimbulkan efek jera bagi pengelolaan SPPG hendaknya pimpinan dari SPPG yang menyebabkan keracunan itu segera dibawa ke ranah hukum dan dijerat dengan sanksi pidana berat,” tegas Muhammad Nur Adlin, S.H.
Sebagai langkah penegakan hukum yang berkeadilan, Adlin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu menerapkan instrumen hukum berlapis, baik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 143, 146, 147 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
”Negara harus hadir melindungi anak-anak kita. Penegakan hukum yang progresif terhadap pimpinan SPPG lalai adalah harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak pernah terulang kembali,” pungkasnya













