Darurat Keracunan MBG , Aktivis Desak Pimpinan SPPG Diseret ke Ranah Hukum dengan UU Pangan dan KUHP Demi Efek Jera

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara|BeritaRuang — Rentetan insiden keracunan massal yang kembali terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terbaru menimpa ratusan siswa di Lombok memantik kecaman keras dari berbagai kalangan. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian operasional biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap keselamatan publik yang menuntut pertanggungjawaban pidana secara tegas.

‎Aktivis dan pengamat sosial, Muhammad Nur Adlin, S.H., menyatakan rasa miris dan keprihatinannya yang mendalam atas terus berulangnya tragedi keracunan makanan yang menyasar anak-anak sekolah. Berdasarkan catatan dalam dua bulan belakangan, kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah dan memakan ribuan korban anak didik.

Baca Juga :  KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

‎Menurutnya, jika pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diberikan sanksi hukum yang berat, kejadian serupa akan terusberulang dan mencederai esensi mulia darprogram peningkatan gizi nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kita sangat miris melihat anak-anak sekolah yang seharusnya menerima manfaat gizi justru menjadi korban keracunan secara massal. Ini sudah darurat kesehatan publik. Agar menimbulkan efek jera bagi pengelolaan SPPG hendaknya pimpinan dari SPPG yang menyebabkan keracunan itu segera dibawa ke ranah hukum dan dijerat dengan sanksi pidana berat,” tegas Muhammad Nur Adlin, S.H.

Baca Juga :  Jamin tak Ada PHK, Danantara Siap Suntik Mati dan Gabungkan Ratusan BUMN

‎Sebagai langkah penegakan hukum yang berkeadilan, Adlin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu menerapkan instrumen hukum berlapis, baik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 143, 146, 147 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

‎”Negara harus hadir melindungi anak-anak kita. Penegakan hukum yang progresif terhadap pimpinan SPPG lalai adalah harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak pernah terulang kembali,” pungkasnya

‎

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Fungsi Intelijen, Imigrasi Belawan Raih Penghargaan di Ajang Nasional
BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca di Kalsel, Satu Ton Garam Disebar untuk Atasi Karhutla
Sejarah Pemuda Pancasila
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Petral
Prabowo Sindir Pejabat Datang ke Lokasi Bencana Cuma Foto-foto, Tak Mau Ada Budaya ‘Wisata Bencana’
Presiden Prabowo perintahkan hunian sementara di Sumatera segera rampung
Daftar Lokasi di Aceh-Sumbar-Sumut yang Masih Sulit Diakses Imbas Bencana
KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:45 WIB

Perkuat Fungsi Intelijen, Imigrasi Belawan Raih Penghargaan di Ajang Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WIB

Darurat Keracunan MBG , Aktivis Desak Pimpinan SPPG Diseret ke Ranah Hukum dengan UU Pangan dan KUHP Demi Efek Jera

Sabtu, 5 September 2026 - 19:08 WIB

BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca di Kalsel, Satu Ton Garam Disebar untuk Atasi Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 23:51 WIB

Sejarah Pemuda Pancasila

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:03 WIB

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Petral

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB