MandailingNatal|BeritaRuang — Rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pulo Padang, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Sebagian masyarakat mengaku aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa aktivitas pertambangan harus mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang tambang harus ditutup, kami siap mengikuti aturan. Tetapi pemerintah harus memberikan solusi. Setelah tambang ditutup, kami harus bekerja apa? Anak-anak kami mau makan dari mana? Bagaimana dengan biaya sekolah mereka?” ujar salah seorang warga.
Menurut masyarakat, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghentikan aktivitas pertambangan. Mereka berharap pemerintah terlebih dahulu membuka ruang dialog dan mendata masyarakat yang terdampak apabila kegiatan pertambangan dihentikan.
Warga juga berharap adanya kejelasan mengenai kemungkinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila wilayah tersebut memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat berharap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghasilan dapat diarahkan ke jalur legal, tertib, serta memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi warga apabila aktivitas pertambangan benar-benar dihentikan.
Warga Pulo Padang menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila penertiban dilakukan tanpa adanya dialog dan solusi bagi masyarakat terdampak.
Mereka menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan berarti meminta pemerintah mengabaikan aturan hukum, melainkan meminta agar penegakan aturan dibarengi dengan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait dapat membuka ruang komunikasi dan mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi warga Pulo Padang, persoalan ini bukan semata tentang tambang, tetapi juga tentang keberlangsungan hidup keluarga dan masa depan anak-anak mereka.













