Medan|BeritaRuang— Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT), SUTOYO, S.H., mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pemberian uang kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Langkat.
Desakan tersebut muncul setelah sebuah video berdurasi sekitar 3 menit 41 detik yang diunggah melalui TikTok dan beredar luas di berbagai platform media sosial pada Sabtu (12/9/2026) menjadi perhatian publik.
Dalam video yang disebut diunggah melalui akun TikTok Abdul Tamba Latam, seseorang yang disebut bernama Andul Tamba, eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka yang disebut telah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menyampaikan sejumlah klaim dan dugaan mengenai adanya pemberian uang dari seseorang berinisial “Aseng”, yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di kawasan Batang Serangan, kepada oknum polisi di lingkungan Satresnarkoba Polres Langkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Video tersebut juga menyebut nama Brigadir Ega alias Olvi alias Yolanda. Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan dalam video tersebut merupakan klaim yang perlu diverifikasi secara objektif oleh aparat yang berwenang dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum
Dalam keterangannya, pengunggah video mengklaim bahwa informasi tersebut diperoleh melalui wawancara dengan seorang tahanan. Dalam percakapan yang ditampilkan, terdapat pernyataan yang mengarah pada dugaan pemberian uang secara berkala, bahkan disebut-sebut terjadi sebelum batas waktu tertentu.
Salah satu pernyataan dalam percakapan tersebut berbunyi, “Si Ega yang nerima dari si Aseng.”
Pernyataan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah benar terdapat pemberian uang kepada oknum anggota kepolisian sebagaimana diklaim dalam video tersebut? Jika benar, siapa yang menerima, dalam kapasitas apa, dan apakah terdapat hubungan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang disebut sebagai pemberi?
KMMB: JANGAN BIARKAN VIDEO VIRAL BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN
Ketua KMMB SUMUT, SUTOYO, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian dari institusi yang berwenang
Namun, menurutnya, viralitas video tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi Propam untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
“Kita sangat menyayangkan apabila apa yang disampaikan oleh eks anggota Polri tersebut nantinya terbukti memiliki dasar. Kita tidak boleh membiarkan dugaan seperti ini berkembang tanpa pemeriksaan. Persoalan narkotika adalah kejahatan serius dan sangat merusak masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik yang memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika, hal tersebut bukan hanya persoalan individu, tetapi juga dapat mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Sutoyo.
Sutoyo menilai, ruang publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kepastian melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Bid Propam Polda Sumut memiliki kewenangan dan instrumen untuk menguji kebenaran informasi tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam video, menelusuri sumber informasi, serta menguji apakah terdapat bukti pendukung terkait dugaan transaksi sebagaimana diklaim
DESAK HASIL PEMERIKSAAN DIUMUMKAN KE PUBLIK
KMMB SUMUT juga mendesak Kapolda Sumut agar tidak hanya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan secara internal, tetapi juga menyampaikan hasil penanganannya kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendesak Kapolda Sumut melalui Bid Propam segera memanggil dan memeriksa pihak yang disebut dalam video tersebut. Jangan sampai publik hanya disuguhi video viral, sementara institusi negara diam. Kalau memang tidak benar, sampaikan bahwa tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jadi semuanya harus terang dan terukur,” ujar Sutoyo.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi penting karena isu tersebut menyangkut pemberantasan narkotika sekaligus integritas aparat penegak hukum.
KMMB SUMUT, lanjut Sutoyo, tidak ingin tuduhan yang belum terbukti menjadi stigma terhadap seluruh anggota Polri. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar anggota Polri yang bekerja secara profesional tidak ikut tercoreng oleh dugaan perilaku oknum apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
KMMB-SU siap menggelar aksi jika tidak ada respon
Sutoyo mengatakan, apabila tidak terdapat respons yang jelas dari Kapolda Sumut dan Bid Propam terhadap informasi yang telah menjadi perhatian publik tersebut, KMMB SUMUT mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
“Bapak Kapolda harus segera menindaklanjuti video tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kemarahan masyarakat dan mahasiswa. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan hasilnya disampaikan secara transparan. Jangan biarkan ruang kosong informasi melahirkan kecurigaan yang semakin besar,” tegasnya.
Sutoyo menambahkan, KMMB SUMUT akan mengawal persoalan tersebut dengan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan sesuatu yang sudah menjadi konsumsi publik. Tetapi apabila dugaan tersebut terbukti dan ternyata ada pembiaran atau keterlibatan aparat, maka negara wajib bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba,” tutup Sutoyo.»
KMMB SUMUT menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Kapolda Sumut melalui Bid Propam segera menindaklanjuti video viral tersebut.
2. Memeriksa pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut secara objektif dan profesional.
3. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.













