KMMB ACEH–SUMUT Akan Gelar Aksi, Desak Kejati Aceh Periksa HGU, PNBP hingga Operasional PKS PT Socfin Indonesia Sei Liput

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandaAceh (BeritaRuang)— Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) ACEH–SUMUT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Sei Liput/Medang Ara, Kabupaten Aceh Tamiang.

KMMB menyebut sejumlah aspek yang ingin diperiksa, antara lain status Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), potensi kerugian keuangan negara, kepatuhan lingkungan, serta operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

KMMB menegaskan aksi tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen, audit, serta pemeriksaan lapangan sebelum menarik kesimpulan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Perbedaan Data Luas HGU

Salah satu persoalan yang disoroti KMMB adalah adanya perbedaan angka luas Kebun Sei Liput/Medang Ara dalam sejumlah dokumen yang mereka ketahui.

KMMB menyebut angka yang muncul antara lain sekitar 3.657,49 hektare, 3.729,51 hektare, dan 3.841,96 hektare.

Menurut KMMB, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen pertanahan resmi.
Ketua KMMB ACEH–SUMUT, Sutoyo, S.H., meminta ATR/BPN membuka dan memverifikasi dokumen sumber terkait HGU.

“Kami meminta BPN membuka dokumen sumbernya. Ada sertifikat, ada buku tanah, ada surat ukur dan ada peta bidang. Publik membutuhkan kepastian mengenai angka, nomor dokumen, tanggal dan status hukumnya,” ujar Sutoyo.

Minta Audit Kewajiban PNBP

Selain persoalan HGU, KMMB juga meminta pemeriksaan terhadap kewajiban penerimaan negara yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Mereka mempertanyakan apakah terdapat kewajiban PNBP, berapa nilai kewajibannya, kapan jatuh tempo, serta apakah seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.

KMMB juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan pembayaran, penetapan PNBP terutang, surat tagihan PNBP, maupun piutang negara yang belum tertagih.

Minta Operasional PKS Turut Diperiksa

KMMB meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap aspek administrasi pertanahan, tetapi juga terhadap kepatuhan lingkungan dan operasional PKS PT Socfin Indonesia Sei Liput/Medang Ara.
Beberapa aspek yang diminta diperiksa meliputi:

  1. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL/UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, RKL-RPL, Persetujuan Teknis dan laporan pelaksanaan kewajiban lingkungan.
  2. IPAL dan air limbah, termasuk kapasitas IPAL, debit air limbah, titik penaatan dan hasil pengujian laboratorium.
  3. Emisi cerobong dan boiler, termasuk kapasitas boiler, cerobong, alat pengendali emisi dan hasil pengujian emisi.
  4. Limbah B3, meliputi tempat penyimpanan, jenis dan jumlah limbah, manifest, pengangkutan, pengolahan atau pemanfaatan serta pencatatan limbah.
  5. Kapasitas dan operasional PKS, dengan membandingkan kapasitas produksi aktual dengan kapasitas yang tercantum dalam dokumen perizinan dan lingkungan.

“Kami tidak ingin audit hanya dilakukan di atas meja. Kalau pemerintah menyatakan seluruh kegiatan sudah sesuai, silakan tunjukkan dokumen, hasil uji laboratorium, data produksi, data limbah, data emisi dan hasil pengawasan lapangannya,” kata KMMB.

Minta Dugaan Pelanggaran Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

KMMB menyatakan inti aksi tersebut bukan semata-mata menyasar perusahaan, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai penguasaan tanah, kewajiban kepada negara, perlindungan lingkungan dan pelaksanaan kegiatan usaha.

Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, KMMB meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, KMMB juga menegaskan bahwa seluruh dugaan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas KMMB.

Lima Tuntutan KMMB ACEH–SUMUT

Dalam aksi yang direncanakan tersebut, KMMB ACEH–SUMUT menyatakan akan menyampaikan lima tuntutan utama:

Pertama, mendesak Kejati Aceh melakukan pemeriksaan terhadap status HGU PT Socfin Indonesia Kebun Sei Liput/Medang Ara.

Kedua, mendesak ATR/BPN melakukan verifikasi terhadap nomor, luas, masa berlaku, peta bidang serta status pembaruan atau perpanjangan HGU.

Ketiga, mendesak dilakukan audit terhadap kewajiban PNBP dan penerimaan negara yang berkaitan dengan HGU beserta proses penagihannya.

Keempat, mendesak dilakukan pemeriksaan kepatuhan lingkungan dan operasional PKS, termasuk IPAL, air limbah, emisi cerobong, boiler dan limbah B3.

Kelima, apabila pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, KMMB meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KMMB Siap Serahkan Data

KMMB ACEH–SUMUT menyatakan siap menyerahkan bahan dan informasi yang mereka miliki kepada Kejati Aceh, ATR/BPN, BPK, BPKP, DLH dan instansi terkait sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta negara melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif. HGU adalah hak yang diberikan negara, sehingga status hak, kewajiban, pembayaran kepada negara dan dampak lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KMMB

Hingga pemeriksaan resmi dilakukan, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan KMMB tersebut masih merupakan pernyataan dan permintaan pemeriksaan dari pihak KMMB ACEH–SUMUT, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:35 WIB

KMMB ACEH–SUMUT Akan Gelar Aksi, Desak Kejati Aceh Periksa HGU, PNBP hingga Operasional PKS PT Socfin Indonesia Sei Liput

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB