KMMB Sumut Soroti Sengketa Tanah, Minta Keaslian Dokumen dan Objek Hak Diuji

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan| BeritaRuang — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menyoroti persoalan hukum yang melibatkan Mimi Herlina NST dan Alimin terkait penguasaan serta kepemilikan objek tanah.

KMMB Sumut menyatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka kaji, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya menyangkut keaslian dokumen, asal-usul hak, proses peralihan sertipikat, serta kesesuaian antara dokumen kepemilikan dengan objek tanah yang berada di lapangan.
Korda KMMB Sumut, Sutoyo, mengatakan pihaknya mempertanyakan penggunaan dokumen fotokopi dalam perkara yang disebut berkaitan dengan laporan polisi LP 724 yang mencantumkan Alimin sebagai pelapor.

“Kalau dasar laporan menggunakan fotokopi, sementara keaslian, asal-usul dan dasar kepemilikan dokumen masih perlu diuji, maka konstruksi hukumnya juga harus dilihat secara utuh. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan berdasarkan bukti,” ujar Sutoyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyakan Hubungan Sertipikat dengan Objek Tanah

KMMB Sumut juga mempertanyakan hubungan antara sertipikat dengan objek tanah secara nyata.

Menurut Sutoyo, setiap dokumen hak atas tanah harus dapat dikaitkan dengan objek yang jelas, termasuk riwayat kepemilikan dan proses peralihannya.

“Logika sederhananya, sertipikat adalah bukti hak atas tanah. Artinya harus jelas tanahnya, asal-usulnya dan hubungan hukumnya. Jangan sampai justru sertipikat yang dicari-cari objek tanahnya. Sertipikat mencari tanah, bukan tanah mencari sertipikat,” katanya.

Baca Juga :  KETUA AMPK DESAK KAPOLRES BINJAI DAN JAJARAN SEGERA TANGKAP PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN INISIAL UG DI BINJAI TIMUR

KMMB Sumut juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya proses peralihan sertipikat ketika objek tanah disebut berada dalam status sitaan negara melalui KPKNL Medan.

Di sisi lain, Mimi Herlina NST disebut telah melakukan penebusan terhadap objek tersebut.

KMMB Sumut menilai seluruh rangkaian tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen asli, riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, status hukum objek, serta kondisi fisik tanah di lapangan.

Minta Aparat Periksa Secara Objektif

Sutoyo meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimum Polda Sumut, tidak hanya melihat persoalan berdasarkan laporan yang masuk, tetapi juga memeriksa keseluruhan bukti dan riwayat objek tanah.
“Bukti harus diuji dengan bukti. Dokumen harus diuji dengan dokumen asli.

Objek tanah juga perlu diverifikasi di lapangan. Jangan sampai seseorang mengalami tekanan hukum sementara dasar dokumen yang dipersoalkan belum diuji secara menyeluruh,” tegasnya.

KMMB Sumut juga mempertanyakan informasi mengenai keberadaan perangkat kelurahan yang disebut masih aktif sebagai kepala lingkungan (Kepling), serta lurah yang disebut pernah menerima titipan barang sitaan.

Baca Juga :  Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana

Menurut KMMB Sumut, keberadaan pihak-pihak tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui bagaimana status dan pengawasan terhadap objek maupun barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau benar perangkat kelurahan yang mengawasi barang sitaan masih ada dan lurah sebagai penerima titipan juga masih ada, maka semuanya harus diklarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu sisi,” ujar Sutoyo.

Bukan Soal Siapa Paling Keras

KMMB Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, persoalan harus diselesaikan melalui pembuktian yang objektif, termasuk pemeriksaan dokumen asli, riwayat hak, status objek tanah, serta proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami melihat persoalan ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan haknya berdasarkan dokumen asli, objek yang nyata dan proses hukum yang sah,” tutup Sutoyo.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KMMB Sumut, termasuk Alimin dan Angsana Pranoto, belum memberikan keterangan yang dimuat dalam berita ini. BeritaRuang terbuka memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla
SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa
KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina
SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN KONTRAK SOLAR NON-SUBSIDI DI PEMBIBITAN KEBUN SEI SILAU, MASYARAKAT DESAK SPI DAN APH TURUN TANGAN!
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas GM FKPPI Sumut Serukan Pencegahan Dampak Kabut Asap
KMMB SUMUT PERTANYAKAN INTEGRITAS KASAT NARKOBA POLRES LANGKAT AKP RUSPIAN, PAPAN BUNGA BLACK OWL, THE CUBE, CAPITAL GROUP, DAN JOKO CAPITAL JADI SOROTAN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:40 WIB

SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.

Berita Terbaru