KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(BeritaRuang) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing dari delapan tersangka baru tersebut. Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” katanya.

Sejumlah Pihak Diperiksa

Pada Rabu (7/10/2026), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, penyidik memeriksa:

  1. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan.
  2. Hanafi Rambe, driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan.
  3. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 yang saat ini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara.
  4. Elpi Yanti Harahap, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal.
  5. Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal dan PPK Bidang Bina Marga.
  6. Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
  7. Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024.
Baca Juga :  Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, yakni:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025.
  2. Dicky Erlangga, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
  3. Rahmad Parulian, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
  4. Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
  5. Faisal, mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
  6. Heri Handoko, mantan PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
  7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024.
  8. Manaek Manalu, mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Baca Juga :  Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Jagung SPHP ke Peternak Ayam Petelur

Berawal dari OTT

Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

Selain Topan, KPK juga menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Topan Ginting sebelumnya telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman penjara, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, KPK menegaskan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara masih terus berlangsung. Identitas serta konstruksi perkara terhadap delapan tersangka tersebut akan disampaikan KPK setelah proses penyidikan dinilai telah memadai.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai
KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina
Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda
Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi
Masyarakat Sawit Seberang Adukan Limbah PKS PTPN IV Regional 2 ke DPRD Langkat
“Persoalan Limbah dan Polusi Memuncak, Ratusan Warga Sawit Seberang Geruduk PKS PTPN IV REGIONAL 2”
‎Ricky Antoni: DPRD Tak Boleh Main Proyek, KPK Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:38 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:07 WIB

KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB