JAKARTA(BeritaRuang) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing dari delapan tersangka baru tersebut. Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” katanya.
Sejumlah Pihak Diperiksa
Pada Rabu (7/10/2026), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, penyidik memeriksa:
- Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan.
- Hanafi Rambe, driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan.
- Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 yang saat ini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara.
- Elpi Yanti Harahap, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal.
- Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal dan PPK Bidang Bina Marga.
- Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
- Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024.
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, yakni:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025.
- Dicky Erlangga, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Rahmad Parulian, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Faisal, mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Heri Handoko, mantan PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024.
- Manaek Manalu, mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Berawal dari OTT
Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Selain Topan, KPK juga menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Topan Ginting sebelumnya telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman penjara, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, KPK menegaskan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara masih terus berlangsung. Identitas serta konstruksi perkara terhadap delapan tersangka tersebut akan disampaikan KPK setelah proses penyidikan dinilai telah memadai.













