PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga Kondisikan Lokasi Sebelum Pemeriksaan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Rosin Chemicals Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional itu diduga melakukan pengondisian lokasi sebelum pemeriksaan lapangan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa area yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah telah lebih dahulu disterilkan sebelum tim pemeriksa turun ke lapangan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menampilkan kondisi yang terlihat aman dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan, maka hal itu harus diusut secara terbuka dan profesional,” ujar Syahputra, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Perlibas Gayo juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  ​"Humas PT Umbul Mas Wisesa 'Copot' Aturan Desa: Truk Overload Melenggang Hanya Modal Kata 'Aman'"

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status pelaku usaha. Masyarakat, kata Syahputra, berhak memperoleh jaminan bahwa aktivitas industri tidak mengancam lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru