Medan|BeritaRuang— Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali menyuarakan desakan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar mengusut secara tuntas dugaan intimidasi, ancaman, penyerangan, dan tindakan yang disebut terjadi di kediaman Mimi Herlina Nst.
KMMB SUMUT menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan rasa aman masyarakat serta kepastian hukum terhadap perkara yang tengah berproses di Ditreskrimum Polda Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 14 Mei 2026, Alimin disebut kembali melaporkan Mimi Herlina Nst atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dengan nomor laporan LP/B/724/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumut mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk mengikuti gelar perkara melalui Unit 2 Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan surat nomor B/6269/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.
Menurut KMMB SUMUT, objek yang dipersoalkan masih berkaitan dengan proses hukum. Karena itu, seluruh pihak dinilai perlu menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tekanan maupun gangguan keamanan.
KMMB SUMUT menyebut dugaan intimidasi dan tekanan terhadap Mimi Herlina Nst terjadi pada sejumlah kesempatan, di antaranya pada 6, 10, dan 11 Agustus 2026. Menurut mereka, sejumlah kejadian tersebut telah didokumentasikan dan disebut disaksikan perangkat kelurahan serta personel kepolisian yang berada di lokasi.
KMMB SUMUT meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif apabila terdapat dugaan pemaksaan memasuki objek sengketa, ancaman, intimidasi, penyerangan, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Inisial GS
KMMB SUMUT juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan hubungan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aksi tersebut dengan seseorang berinisial GS, yang oleh mereka disebut sebagai terduga DPO terkait jaringan narkoba Jermal 15.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, aparat diminta melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah apabila memang terdapat indikasi hubungan, komunikasi, atau koordinasi.
Selain itu, KMMB SUMUT menyayangkan adanya narasi di ruang publik yang disebut menggambarkan Mimi Herlina sebagai mafia tanah.
Menurut KMMB SUMUT, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak seharusnya digunakan untuk membentuk opini sepihak atau memberikan tekanan kepada pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum.
KMMB SUMUT juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sunggal dan jajaran apabila langkah pengamanan serta pembubaran massa dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Desak Kepastian Hukum
KMMB SUMUT meminta proses hukum yang telah berjalan, termasuk gelar perkara pada 30 Juli 2026, ditindaklanjuti dengan kepastian mengenai status dan perkembangan perkara.
Ketua KMMB SUMUT mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak menginginkan konflik berlangsung berkepanjangan.
“Kami meminta Polda Sumut jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang ada dugaan tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, penyerangan atau tindakan lainnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh tuduhan juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.”
Menurut KMMB SUMUT, negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun posisi para pihak yang sedang berperkara.
Empat Tuntutan KMMB SUMUT
Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Sumatera Utara:
- Meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kasubdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut memberikan kepastian hukum terhadap LP/B/724/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan pelapor Alimin dan terlapor Mimi Herlina Nst, yang telah dilakukan gelar perkara pada 30 Juli 2026.
- Mendesak Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau persoalan lain dalam penanganan perkara oleh penyidik Unit 2 Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut dugaan intimidasi, ancaman, penyerangan, maupun tindakan lain terhadap Mimi Herlina Nst serta mendalami informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan GS apabila ditemukan bukti yang mendukung.
- Mendukung dan mengapresiasi Kapolsek Sunggal beserta jajaran atas langkah pengamanan dan pembubaran massa apabila tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun. Mereka meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus bekerja. Jangan sampai masyarakat yang sedang berperkara justru merasa terintimidasi di tanah atau kediamannya sendiri. Jika ada pelanggaran hukum, usut dan proses berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, hentikan segala bentuk tuduhan dan tekanan.”
KMMB SUMUT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum serta memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum tetap terjamin.











