Langkat|BeritaRuang – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pejabat di Kabupaten Langkat. Menurut FORPEDA, langkah tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi harapan bagi masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Adlin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, FORPEDA juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Menurut FORPEDA, masyarakat masih menantikan perkembangan proses hukum terkait perkara tersebut sehingga diperlukan penanganan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan kasus ini secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika memang terdapat bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat hendaknya diproses sesuai mekanisme hukum,” kata Adlin.
FORPEDA juga meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan, apabila dilakukan, dapat mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, FORPEDA menilai sektor pendidikan merupakan bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan perlu ditangani secara serius guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai peruntukannya.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, FORPEDA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan kepada publik.











