Ridwan Sujana Angsar Resmi Jabat Kajari Medan

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BeritaRuang — Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebelum dipercaya menjabat Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan tersebut merupakan jabatan struktural di tingkat pusat Kejaksaan Agung.

Dalam posisi tersebut, Ridwan bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pengawasan penyidikan perkara pidana khusus non-korupsi utama, termasuk tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Di Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan menggantikan Fajar Syah Putra yang selanjutnya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung RI.

Fajar Syah Putra dipindahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Jabatan tersebut merupakan jabatan administratif struktural eselon IV yang mendukung operasional sekretariat Jampidmil, dengan fokus pada manajemen tata usaha, pengamanan internal, serta pengawalan kegiatan dalam penanganan perkara pidana militer, termasuk kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Medan, Rico Waas Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

Penunjukan Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Rotasi jabatan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Kota Medan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu
Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025
Pengurus Golkar Sumut di Bawah Ahmad Doli Kurnia Ditetapkan, Paman Bobby Nasution hingga Rival Ijeck Masuk Struktur
Kapolrestabes Medan Apresiasi Peran Media dalam Rilis Akhir Tahun 2025
Gubsu Bobby: Rumah Rusak Akibat Bencana Akan Diganti, Dapat Bantuan Presiden Rp 15-60 Juta

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:55 WIB

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB

Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:14 WIB

Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:05 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB