Labuhanbatu |BeritaRuang– Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team Libas) Labuhanbatu Raya menggelar aksi damai di depan Perkebunan Piccuan, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dugaan bahwa perkebunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 450 hektare itu telah lama beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Muhammad Anshori Pohan, menyampaikan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada informasi yang diperoleh pihaknya serta belum adanya dokumen HGU dan IUP yang dapat ditunjukkan kepada publik. Menurutnya, apabila benar lahan perkebunan skala besar tersebut hanya berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat perorangan, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh hari sebelum aksi berlangsung, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik terkait legalitas perkebunan tersebut. Namun, hingga aksi digelar, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan maupun dokumen yang diminta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian dari Polsek Panai Tengah memfasilitasi dialog antara perwakilan massa dengan pihak manajemen perkebunan. Meski demikian, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Menurut perwakilan massa, pihak perusahaan hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan yang berada di Medan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Koordinator aksi, Bustamin Arifin Rambe, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Dinas Perkebunan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas administrasi, tata ruang, dan kepatuhan perpajakan perkebunan tersebut. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DPD Team Libas menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Polres Labuhanbatu dengan tembusan ke Polda Sumatera Utara, serta kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut, menurut mereka, bertujuan agar dugaan pelanggaran yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Dalam aksi tersebut, DPD Team Libas menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta keterbukaan informasi mengenai legalitas HGU dan IUP, mendesak BPN melakukan audit agraria terhadap lahan yang diperkirakan seluas 450 hektare, meminta KPP Pratama melakukan audit kepatuhan perpajakan, serta meminta kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perkebunan Piccuan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.











