LANGKAT |BeritaRuang– Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Langkat menyusul temuan kelebihan bayar belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Ketua FORPEDA Kabupaten Langkat, Muhammad Nur Adlin, SH, menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Perikanan, terlebih di tengah kondisi masyarakat dan nelayan yang mengalami kesulitan memperoleh BBM.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025, ditemukan kelebihan bayar belanja BBM pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perikanan Kabupaten Langkat sebesar Rp54.963.500.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di saat masyarakat, orang tua murid, hingga nelayan kecil harus mengantre berjam-jam di SPBU untuk mendapatkan Pertalite maupun Solar, justru ditemukan kelebihan bayar anggaran BBM di Dinas Perikanan hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Muhammad Nur Adlin
Menurutnya, Dinas Perikanan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas para nelayan, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Karena itu, temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
FORPEDA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, yaitu:
- Meminta Plt. Bupati Langkat mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perikanan karena dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
- Mendesak Dinas Perikanan segera mengembalikan kelebihan bayar belanja BBM sebesar Rp54.963.500 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meminta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Langkat dan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Langkat, menindaklanjuti temuan tersebut apabila ditemukan indikasi adanya unsur pidana sesuai hasil penyelidikan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Kami akan terus mengawal penyelesaian temuan ini hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Nur Adlin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Langkat terkait temuan kelebihan bayar tersebut maupun tuntutan yang disampaikan FORPEDA.











