LANGKAT | BeritaRuang– Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Langkat atas gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Hotel Grand Stabat.
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polres Langkat di bawah kepemimpinan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Langkat.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., mengatakan respons cepat personel kepolisian yang langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan membuktikan pelayanan dan pengamanan kepolisian berjalan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari Satreskrim Polres Langkat. Tindakan tegas dan terukur ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Langkat,” ujar Muhammad Nur Adlin, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut juga menjadi bukti sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pihak keamanan lingkungan.
Selain itu, Adlin turut memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor, agar tidak lagi melakukan aksi kriminal di wilayah Langkat.
“Langkat ini memiliki ruang bagi pemuda untuk produktif, bukan untuk kriminal. Kami mengingatkan dengan tegas kepada para pelaku curanmor agar menghentikan aksi kejahatan mereka di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, khususnya di area objek vital dan pusat usaha seperti Hotel Grand Stabat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rilis resmi Polres Langkat, aksi curanmor tersebut terjadi di area parkir Hotel Grand Stabat. Dua orang terduga pelaku diduga mencoba membobol kunci kontak sepeda motor milik pengunjung hotel menggunakan kunci T.
Aksi kedua pelaku berhasil diketahui petugas keamanan hotel yang kemudian berkoordinasi dengan personel kepolisian. Berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum sempat membawa kabur kendaraan korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
FORPEDA Langkat juga mendukung imbauan Kapolres Langkat kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Langkat yang aktif selama 24 jam.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“FORPEDA Langkat akan terus mendukung langkah preventif maupun represif Polres Langkat demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, tertib, dan bebas dari kriminalitas,” pungkas Adlin.











