Medan |BeritaRuang – Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang mereka nilai belum diusut secara menyeluruh.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa meminta Kejati Sumut menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi, Muhammad Nur Adlin, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah bergulir selama hampir tiga tahun. Menurutnya, hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam mengungkap pihak yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah berkali-kali kami datang menyampaikan aspirasi. Namun sampai hari ini kami menilai penanganan perkara ini seperti jalan di tempat. Kami mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus ini dan menerbitkan Sprindik baru agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Adlin.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa pihak yang saat ini berstatus terdakwa bukan merupakan aktor utama dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari massa aksi dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Selain itu, Forpeda meminta Kejati Sumut mengevaluasi proses penyidikan yang telah berjalan. Massa aksi menyampaikan dugaan adanya faktor-faktor yang memengaruhi proses penanganan perkara sehingga menurut mereka pengusutan belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Dugaan tersebut merupakan klaim dari peserta aksi dan belum terbukti melalui proses peradilan.
Koordinator Aksi lainnya, Aulia Zul Khairi, menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyebut pihaknya menduga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, memiliki peran dalam perkara tersebut dan mempertanyakan belum adanya penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
“Hampir tiga tahun kasus ini berjalan, tetapi kami menilai tidak ada keberanian untuk mengungkap aktor utamanya. Kalau memang penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengapa hingga hari ini pihak yang menurut dugaan kami memiliki peran sentral belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” kata Aulia.
Aulia juga menyinggung ketidakhadiran Faisal Hasrimy saat memenuhi panggilan sebagai saksi dengan alasan menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Senada dengan itu, Koordinator Massa, Tigor Alfaridz Lubis, mengatakan pihaknya mempertanyakan arah penyidikan setelah mencermati keterangan sejumlah saksi di persidangan
“Dari yang kami cermati dalam pemeriksaan saksi di persidangan, keterangan para saksi mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy. Namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejati Sumut, Randi Hamonangan Tambunan dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, menyatakan bahwa seluruh tuntutan massa telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dan pemuda Kabupaten Langkat. Seluruh tuntutan ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Randi.
Usai menyampaikan aspirasi dan menerima tanggapan dari pihak Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Forpeda menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











