Kapolsek Muara Batang Gadis Dinonaktifkan Usai Insiden Pembakaran Mapolsek

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, BeritaRuang — Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul insiden pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis oleh warga. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan isu pelepasan seorang terduga bandar narkoba berinisial R.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses evaluasi dan pemeriksaan internal.
“Kapolseknya sedang dievaluasi dan dinonaktifkan sementara,” ujar Ferry, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk menelusuri dugaan kelalaian anggota terkait keluarnya terduga bandar narkoba tersebut dari tahanan.
“Saat ini sedang diperiksa di Propam,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Polda Sumut menunjuk Ipda Samsuri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Muara Batang Gadis. Ipda Samsuri sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPKT Polres Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kapolsek, sejumlah personel Polsek Muara Batang Gadis juga turut dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah terduga bandar narkoba berinisial R tersebut dilepaskan secara sengaja atau melarikan diri.
“Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan dilepaskan atau melarikan diri,” kata Ferry dalam keterangan sebelumnya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Ridwan Sujana Angsar Resmi Jabat Kajari Medan

Ferry menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan, maka anggota yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
“Jika terbukti, baik kelalaian maupun kesengajaan, tetap akan kami proses,” tegasnya.

Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!
Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi
Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:12 WIB

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11 WIB

AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:34 WIB

Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan

Berita Terbaru