Labuhanbatu Selatan | BeritaRuang – Dugaan larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan saat kegiatan Hari Lahir (Harla) Kejaksaan ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Jumat (4/9/2026).
Salah seorang wartawan senior, H. Mirwan, mengaku mendapat larangan dari seorang petugas saat hendak mengikuti dan melakukan peliputan kegiatan Harla Kejaksaan di lingkungan Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mirwan, petugas yang disebutnya mengenakan kacamata itu menyampaikan secara langsung bahwa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan maupun mengambil foto di dalam area kantor.
“Pak, wartawan dilarang meliput dan memfoto-foto di dalam lokasi kantor,” ujar Mirwan, mengulang pernyataan yang disampaikan kepadanya.
Mirwan kemudian keluar dari lingkungan kantor bersama rekannya yang juga merupakan wartawan televisi. Ia mengaku merasa heran karena di luar kantor terlihat sejumlah papan bunga berjejer, yang menurutnya mengindikasikan sedang berlangsungnya sebuah kegiatan di dalam kantor.
“Di luar kantor banyak berbaris papan bunga. Artinya di dalam kantor ada acara. Menurut saya, acara tersebut merupakan acara terbuka,” ungkapnya.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan pihak Kejari Labuhanbatu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan larangan tersebut, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan Harla Kejaksaan.
Menurut Oloan, pihak Kejari tidak secara khusus mengundang pihak mana pun dalam kegiatan tersebut. Namun, kepada sejumlah wartawan yang menanyakan informasi terkait kegiatan, pihaknya telah menyampaikan bahwa rilis resmi akan dibagikan kepada media.
“Tidak ada larangan meliput di kegiatan Harla. Makanya kita tidak ada mengundang pihak mana pun, namun untuk rekan-rekan media yang menanyakan kegiatan sudah kita sampaikan akan kita bagikan rilisnya,” jelas Oloan melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres, Pengadilan Negeri Rantauprapat, serta unsur TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kejutan sekaligus wujud sinergitas antarinstansi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Erni Manja, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Erni mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar memahami ketentuan yang mengatur dan melindungi kerja jurnalistik.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Peliputan dan kerja jurnalistik wartawan di Indonesia dilindungi secara khusus oleh UU Pers. Karena itu, setiap persoalan terkait kegiatan jurnalistik hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” tegas Erni.
Meski demikian, Erni menegaskan kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas melanggar aturan. Wartawan tetap berkewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, menghormati ketentuan yang berlaku di lokasi peliputan, menunjukkan identitas, serta menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan ruang yang proporsional kepada wartawan untuk memperoleh informasi dan menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Perbedaan antara pengakuan wartawan yang merasa dilarang melakukan peliputan dengan penjelasan pihak Kejari Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intel yang menyatakan tidak ada larangan, kini menjadi perhatian.
Klarifikasi secara terbuka dan komunikasi yang baik antara insan pers dengan institusi penegak hukum dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.











