Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum-Ciderai Komitmen Damai

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaRuang — Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik baru-baru ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik.

Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan simbol GAM memiliki makna historis dan politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis bersenjata di masa lalu.

Oleh karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus, dalam keterangan resminya Kamis (25/12).

Ia menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh yang telah berupaya bangkit dan menata kehidupan dalam suasana damai.

Penilaian itu muncul menyusul pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa. Dalam pembubaran tersebut, aparat mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam rencong.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengatakan pembubaran dilakukan saat kelompok tersebut melakukan aksi di tengah jalan nasional lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu. Meski sempat diwarnai ketegangan, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, spanduk dan kain umbul-umbul menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian membubarkan diri.

Ali Imran menegaskan pembubaran dilakukan secara persuasif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Dalam proses tersebut, prajurit TNI mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena membawa tas berisi senjata api pistol dan senjata tajam rencong.

Trubus menilai pendekatan yang dilakukan aparat menjadi penting, terutama karena pembubaran dipimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh, sehingga memiliki pemahaman sosial dan kultural yang kuat terhadap sensitivitas masyarakat setempat.

Baca Juga :  DPK BKPRMI Wampu Kecewa Sikap Kades Sumber Mulyo Tolak Dukungan Kegiatan Keumatan

Ketika penegakan hukum dilakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai,” ujar Trubus

Ia menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah.

Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” pungkasnya.

Trubus menambahkan perdamaian Aceh hanya bisa lestari tatkala hukum ditegakkan secara tegas. Menurut Trubus, masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi Aceh dengan memprovokasi individu dan atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru