Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Umum Selama Enam Hari

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BeritaRuang— Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menggelar penertiban dan pengawasan angkutan penumpang umum selama enam hari, terhitung mulai 20 hingga 25 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Kantor Dishub Sumut, dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut serta DPMPTSP Sumut.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Malik Assalih Harahap, mengatakan penertiban dilakukan guna memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban dan pengawasan akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah Sumatra Utara selama enam hari,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan hingga Mobil Dirampas Debt Collector

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21,5 di Kecamatan Tanjung Morawa, Jalan Medan–Pematang Siantar (simpang Terminal Tipe A Tanjung Pinggir), Jalan Medan–Berastagi (depan UPPKB Sibolangit), Jalan Medan–Binjai (depan Perumahan Palem Hijau Regency), Jalan Jamin Ginting, serta Jalan Sisingamangaraja di Kota Medan.

Sasaran kegiatan mencakup pool angkutan penumpang umum, baik antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan antar-jemput, pariwisata, hingga travel.

Dalam penertiban ini, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi seperti STNK, PKB, STUK, kartu pengawasan, serta SIM pengemudi. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas naik-turun penumpang dan perizinan penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga :  Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Dishub Sumut juga menegaskan akan menindak pool angkutan yang sebelumnya telah disegel namun kembali beroperasi.

Sebelum kegiatan utama, Dishub Sumut bersama instansi terkait telah melaksanakan penertiban pendahuluan pada 16–17 April 2026 di Jalan Jamin Ginting dan Jalan SM Raja, Kota Medan.

Kegiatan ini turut melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Sumut, BPTD Kelas II Sumut, Dishub kabupaten/kota, serta Denpom Kodam I/Bukit Barisan.

Melalui penertiban ini, Dishub Sumut berharap terciptanya transportasi jalan yang tertib, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jasa maupun pengguna jalan lainnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Massa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Polisi Tangkap Inisial “GS”
Hari Kartini, Ketua DPRD Sumut Ajak Perempuan Aktif Perjuangkan Aspirasi
FORPEDA Langkat Apresiasi Forkopimda Selesaikan Kasus Viral Lewat Musyawarah
RICUH PELANTIKAN KA KAMMI SUMUT, POLISI AMANKAN SEJUMLAH ORANG
Dana Desa Bermasalah, DPRD Sergai: Mayoritas BumDes Mati Suri
Hari Siregar Dimutasi dari Kajati Sumut, Digeser ke Pengawasan Kejagung
Politisi PDIP dan Gerindra Silang Pendapat Soal Pembangunan Kopdes di Lapangan Bola Gunung Rante
Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Wartawan se-Sumut Rebut Piala Gubernur

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Massa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Polisi Tangkap Inisial “GS”

Rabu, 22 April 2026 - 10:37 WIB

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Umum Selama Enam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WIB

Hari Kartini, Ketua DPRD Sumut Ajak Perempuan Aktif Perjuangkan Aspirasi

Minggu, 19 April 2026 - 20:55 WIB

FORPEDA Langkat Apresiasi Forkopimda Selesaikan Kasus Viral Lewat Musyawarah

Minggu, 19 April 2026 - 20:09 WIB

RICUH PELANTIKAN KA KAMMI SUMUT, POLISI AMANKAN SEJUMLAH ORANG

Berita Terbaru

Sumut

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Umum Selama Enam Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:37 WIB