MEDAN | BeritaRuang — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengawal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada distribusi pupuk subsidi.
Pengurus KMMB Sumut resmi mendatangi Mapolda Sumatera Utara untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Tipikor terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya dilayangkan pada 15 April 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir empat jam tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya membongkar dugaan praktik “mafia pupuk” yang dinilai merugikan petani di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Dalam proses pemeriksaan, KMMB menyerahkan dua alat bukti penting.
“Kami sudah serahkan semuanya. Ada bukti transfer dan percakapan yang mengatur praktik distribusi pupuk dengan menaikkan harga HET di kios penyalur. Secara hukum, ini sudah cukup bagi Krimsus Tipikor untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan,” tegas Sutoyo kepada awak media.
Ia menambahkan, bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi instruksi ilegal serta bukti transfer yang mengindikasikan aliran dana pungli dan gratifikasi.
Laporan tersebut merupakan pengembangan dari temuan lapangan terkait dugaan pungutan liar pada biaya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) serta pungutan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kios penyalur pupuk subsidi.
KMMB juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak distributor serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk kejahatan terhadap petani. Di saat petani membutuhkan pupuk subsidi, justru ada oknum yang mempermainkan harga dan distribusi demi keuntungan pribadi,” ujar Sutoyo.
KMMB mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku.
“Kami minta proses ini transparan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa tindak lanjut. Jika tidak ada progres, kami akan turun dengan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
KMMB juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik tersebut.
“Rakyat sudah muak. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami akan terus mengawal sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.











