Langkat| BeritaRuang – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyampaikan sejumlah dugaan dan meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterkaitan antara perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi di Pengadilan Negeri Medan pada 7 Juli 2026 yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi.
Ketua FORPEDA Kabupaten Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai bahwa publik perlu mencermati rangkaian peristiwa yang terjadi pada periode menjelang dan selama Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Publik harus melihat persoalan ini secara jeli. Penunjukan Faisal Hasrimi sebagai Pj Bupati Langkat dan Moettaqien Hasrimi sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi pada tahun 2024 menurut kami perlu didalami lebih lanjut dalam konteks kebijakan dan dinamika politik saat itu,” ujar Adlin dalam keterangannya di Langkat, Kamis (9/7/2026).
FORPEDA juga menyampaikan dugaan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.
“Kami meminta aparat menggunakan pendekatan follow the money untuk memastikan apakah terdapat aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Hal tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada aspek kerugian negara, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana, tentunya berdasarkan pembuktian hukum,” kata Adlin.
Selain itu, FORPEDA menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan maupun penempatan jabatan yang terjadi setelah Pilgubsu 2024. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, FORPEDA Kabupaten Langkat menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk audit investigatif dan penelusuran aliran dana (follow the money) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi.
-
Meminta proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan berjalan secara transparan sehingga seluruh fakta yang relevan dapat terungkap melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
-
Mengajak masyarakat sipil, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat di Sumatera Utara untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti tentu harus tetap dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tutup Adlin.











