Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | BeritaRuang – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan bahwa pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan harus tetap memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, proyek transportasi massal tersebut tidak boleh mengurangi fungsi lingkungan dan estetika kota.

Hal itu disampaikan Rico usai melakukan koordinasi terkait progres pembangunan BRT yang dikerjakan bersama Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan.

“Kemarin saya berkoordinasi terkait BRT. Kami meminta update terakhir yang kami butuhkan termasuk tentang penghijauan,” ujar Rico, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, konsep penghijauan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan BRT. Keberadaan pepohonan dinilai memiliki peran besar sebagai paru-paru kota sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ridwan Sujana Angsar Resmi Jabat Kajari Medan

“Saya juga meminta konsep penghijauannya seperti apa. Pohon-pohonnya harus tetap ada karena kita ingin Kota Medan tetap hijau,” katanya.

Rico menambahkan, Pemerintah Kota Medan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan BRT berjalan efektif, efisien, dan tetap berkelanjutan.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan memberikan pendampingan secara intensif selama proses pembangunan sehingga proyek BRT dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi, menjelaskan bahwa pembangunan BRT berdampak terhadap 2.788 pohon yang berada di sepanjang koridor proyek. Dari jumlah tersebut, 2.196 pohon ditebang, sedangkan 592 pohon direlokasi ke lokasi yang lebih sesuai.

Baca Juga :  Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Sebagai langkah menjaga keseimbangan lingkungan, Pemerintah Kota Medan telah melakukan penanaman pohon pengganti.

“Hingga Juli 2026, sebanyak 1.792 pohon telah ditanam,” kata Melvi.

Pemerintah Kota Medan berharap pembangunan BRT tidak hanya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik, tetapi juga tetap mempertahankan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau di Kota Medan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna
NasDem: Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut
Pemkab Sergai Apresiasi Dukungan Infrastruktur Pemprov Sumut, Jalan dan Jembatan Baru Segera Dibangun
Hadiri Peluncuran Buku “Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme”, Ricky Anthony: Inspirasi Kepemimpinan untuk Generasi Penerus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:44 WIB

PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:12 WIB

Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB