LANGKAT|BeritaRuang – Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital (smart board) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Tipikor Medan terus menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan tersebut, saksi Bahrun Walidin alias Baron disebut memberikan keterangan mengenai perannya dalam proses pengadaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, ia mengaku menerima komisi sebesar Rp800 juta serta menyalurkan dana kepada sejumlah pihak. Hingga kini, Baron masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami peran Baron berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan Baron di bawah sumpah bahwa ia menerima uang dan menyalurkannya merupakan fakta yang patut didalami lebih lanjut oleh penyidik. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu proses hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih,” ujar Muhammad Nur Adlin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Adlin, berdasarkan pandangannya, peran perantara dalam suatu tindak pidana korupsi dapat dianalisis menggunakan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelaah kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
“Forpeda meminta seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Forpeda meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan berharap Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Adlin menegaskan Forpeda akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami ingin seluruh pihak yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah telah menikmati atau berperan dalam tindak pidana korupsi diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” pungkasnya.











