Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITARUANG | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, serta DP alias Ewin Belo, warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, serta 1 unit receiver CCTV.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai Welman Feri menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp1,2 Miliar, FORPEDA Desak Kadisdik Copot Kepsek SMPN 1 Hinai

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Komitmen kami jelas, sekecil apa pun perbuatannya, siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru