Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITARUANG | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, serta DP alias Ewin Belo, warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, serta 1 unit receiver CCTV.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai Welman Feri menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

Baca Juga :  Ketua MPI KNPI Wampu Prihatin Kondisi Jalan Protokol Rusak Parah

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Komitmen kami jelas, sekecil apa pun perbuatannya, siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT & PIS-N SUMUT DESAK KAREG BGN SUMUT TUTUP DAPUR HINGGA PECAT KEPALA SPPG PEKAN TANJUNG PURA 2.
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA, DESAK KAPOLDA SUMUT TELUSURI DUGAAN ALIRAN UANG “PELICIN” PERJUDIAN
SAMSUL TARIGAN SERAHKAN SK PENGUKUHAN AHMAD PUTRA LUBIS SEBAGAI KETUA DPC GRIB JAYA LABUHANBATU
Informasi Dugaan Hubungan Pribadi Staf Distrik Labuhan Batu PTPN IV PalmCo Masih Dalam Proses Verifikasi
SATGAS PD II GM FKPPI Sumut Serukan Aksi Damai, Desak Pemeriksaan Asal-Usul Pembelian Getah Pinus PT NASCO (INDOPINE).
Ricky Anthony Apresiasi Gerak Cepat Polres Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Anak
KMMB Sumut Gelar Aksi Damai, Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi
PLN Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Medan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:06 WIB

KMMB SUMUT & PIS-N SUMUT DESAK KAREG BGN SUMUT TUTUP DAPUR HINGGA PECAT KEPALA SPPG PEKAN TANJUNG PURA 2.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:31 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA, DESAK KAPOLDA SUMUT TELUSURI DUGAAN ALIRAN UANG “PELICIN” PERJUDIAN

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:19 WIB

SAMSUL TARIGAN SERAHKAN SK PENGUKUHAN AHMAD PUTRA LUBIS SEBAGAI KETUA DPC GRIB JAYA LABUHANBATU

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Informasi Dugaan Hubungan Pribadi Staf Distrik Labuhan Batu PTPN IV PalmCo Masih Dalam Proses Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:12 WIB

SATGAS PD II GM FKPPI Sumut Serukan Aksi Damai, Desak Pemeriksaan Asal-Usul Pembelian Getah Pinus PT NASCO (INDOPINE).

Berita Terbaru