Medan,(BeritaRuang)— Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Parlindungan Pane, mengatakan bahwa keenam desa tersebut akan memenuhi sejumlah kriteria utama, meliputi tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
“Ini merupakan terobosan Gubernur untuk terus memperluas desa antikorupsi di Sumatera Utara. Tahun ini ditargetkan enam desa dapat terbentuk,” ujar Parlindungan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, proses penilaian desa antikorupsi akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus hingga September 2026.
Adapun enam desa yang menjadi target tersebut berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Program desa antikorupsi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar melalui penguatan sistem pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Parlindungan menambahkan bahwa persyaratan untuk memperoleh predikat desa antikorupsi cukup ketat, termasuk adanya dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum setempat.
Sebelumnya, pada 2023, Sumatera Utara baru memiliki satu desa antikorupsi dari total 5.417 desa, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batu Bara. Kemudian pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi empat desa yang diakui oleh KPK.
Empat desa tersebut meliputi Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deli Serdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pemprov Sumut juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintah desa, mulai dari kepala desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa, hingga lembaga kemasyarakatan dan masyarakat luas, guna mendukung terwujudnya desa antikorupsi di wilayah tersebut.











