MEDAN | BeritaRuang – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid VI di kantor PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut. Dalam aksi tersebut, massa kembali mendesak ketegasan perusahaan untuk segera mencabut izin distributor CV Putri Bumi Sriwijaya yang dinilai telah melanggar aturan dalam pengelolaan distribusi pupuk subsidi.
Aksi yang berlangsung dengan tensi tinggi itu berakhir dengan kekecewaan massa. Pasalnya, pimpinan PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut kembali disebut tidak berada di tempat saat massa datang menyampaikan aspirasi. Kondisi tersebut memicu massa aksi masuk ke area kantor sebagai bentuk protes terhadap sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak responsif.
KMMB Sumut menilai ketidakhadiran pimpinan, khususnya Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut, yang terus berulang setiap aksi berlangsung telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan distribusi pupuk subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT Pupuk Indonesia yang dinilai belum mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang disampaikan massa aksi.
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan aksi, namun pimpinan mereka tidak pernah berada di tempat dan tidak mampu memberikan jawaban atas persoalan yang kami sampaikan. Ini menjadi tanda tanya besar terkait integritas PT Pupuk Indonesia,” ujar Sutoyo.
Dalam tuntutannya, KMMB Sumut mendesak PT Pupuk Indonesia untuk membekukan izin distributor CV Putri Bumi Sriwijaya sebagai penyalur pupuk subsidi, mencabut wilayah distribusi, hingga memutus kontrak atau SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli).
Menurut KMMB Sumut, dugaan pelanggaran yang dilakukan distributor tersebut tergolong berat dan disebut telah berulang kali terjadi. Dugaan tersebut berkaitan dengan pungutan liar dalam proses SPJB dan APH yang dinilai harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini pelanggaran berat dan sudah berulang kali dilakukan. Harusnya PT Pupuk Indonesia mempunyai ketegasan, bukan malah terkesan melindungi. Ada apa sebenarnya? Apakah integritas PT Pupuk Indonesia kalah dengan distributor yang statusnya hanya binaan mereka,” tambah Sutoyo.
Di akhir aksi, KMMB Sumut menegaskan akan kembali menggelar aksi jilid VII sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum tanpa impunitas dalam tata kelola distribusi pupuk subsidi di Sumatera Utara.











