Gayo Lues – Dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Rosin Chemicals Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional itu diduga melakukan pengondisian lokasi sebelum pemeriksaan lapangan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa area yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah telah lebih dahulu disterilkan sebelum tim pemeriksa turun ke lapangan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menampilkan kondisi yang terlihat aman dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.
“Lingkungan hidup menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan, maka hal itu harus diusut secara terbuka dan profesional,” ujar Syahputra, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Perlibas Gayo juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status pelaku usaha. Masyarakat, kata Syahputra, berhak memperoleh jaminan bahwa aktivitas industri tidak mengancam lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya.












