PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga Kondisikan Lokasi Sebelum Pemeriksaan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Rosin Chemicals Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional itu diduga melakukan pengondisian lokasi sebelum pemeriksaan lapangan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa area yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah telah lebih dahulu disterilkan sebelum tim pemeriksa turun ke lapangan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menampilkan kondisi yang terlihat aman dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan, maka hal itu harus diusut secara terbuka dan profesional,” ujar Syahputra, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Perlibas Gayo juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga :  Daftar Lokasi di Aceh-Sumbar-Sumut yang Masih Sulit Diakses Imbas Bencana

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status pelaku usaha. Masyarakat, kata Syahputra, berhak memperoleh jaminan bahwa aktivitas industri tidak mengancam lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORPEDA Langkat Desak Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di THM NEW STAR
Pelantikan Ketua PORTINA Labuhanbatu, Les Fanny Siregar A.Md Resmi Dikukuhkan
PTPN IV REGIONAL I KEBUN UNIT RANTAUPRAPAT BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN PENGADAAN BERAS
KMMB Sumut dan BAKAR Langkat Serukan Aksi Unjuk Rasa, Sampaikan Lima Tuntutan
PLN: Pemadaman di Sumut, Sumbar, dan Aceh Akibat Gangguan Interkoneksi
KMMB Sumut Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Integritas PT Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut
Pemprov Sumut Perkuat Langkah Antisipasi El Nino Demi Menjaga Ketahanan Pangan
Ketua BAKAR Langkat Desak Penindakan Tegas dan Penangkapan Pengusaha Galian C di Batang Serangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31 WIB

FORPEDA Langkat Desak Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di THM NEW STAR

Senin, 1 Juni 2026 - 01:18 WIB

Pelantikan Ketua PORTINA Labuhanbatu, Les Fanny Siregar A.Md Resmi Dikukuhkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:10 WIB

PTPN IV REGIONAL I KEBUN UNIT RANTAUPRAPAT BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN PENGADAAN BERAS

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga Kondisikan Lokasi Sebelum Pemeriksaan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:19 WIB

PLN: Pemadaman di Sumut, Sumbar, dan Aceh Akibat Gangguan Interkoneksi

Berita Terbaru