Labuhanbatu – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengadaan beras di PTPN IV Regional I Kebun Unit Rantauprapat, manajemen memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan karyawan.
Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan beras yang dimaksud tidak bertujuan menggantikan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur konversi natura beras ke dalam bentuk uang. Hak karyawan sebagaimana diatur dalam PKB tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut manajemen, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk fasilitasi terhadap sebagian karyawan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program tersebut disebut bersifat sukarela dan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen juga membantah adanya tuduhan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Seluruh proses, menurut penjelasan manajemen, dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan semangat membantu sesama pekerja.
Terkait tudingan pelanggaran regulasi, manajemen menyatakan siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang serta membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami menghormati kritik dan masukan yang disampaikan berbagai pihak. Namun kami berharap informasi yang berkembang dapat dikaji secara objektif dan berimbang berdasarkan fakta yang sebenarnya,” demikian disampaikan pihak manajemen.
Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan seluruh ketentuan perusahaan, peraturan perundang-undangan, dan PKB yang berlaku di lingkungan PTPN Group.











