Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITARUANG | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, serta DP alias Ewin Belo, warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, serta 1 unit receiver CCTV.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai Welman Feri menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

Baca Juga :  JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 35 Kg Sabu di PN Medan

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Komitmen kami jelas, sekecil apa pun perbuatannya, siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
KMMB Sumut Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 13 Mei 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Langkat
1.586 Mahasiswa Diwisuda, Rektor USU Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan
Kajati Sumut Sambangi Polda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:34 WIB

Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:50 WIB

Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:11 WIB

KMMB Sumut Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 13 Mei 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Langkat

Berita Terbaru