BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RS Wampu Norita, KMMB: Jangan Korbankan Masyarakat!

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |BeritaRuang – Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut), Sutoyo, SH, mengingatkan BPJS Kesehatan Cabang Medan agar tidak berlarut-larut dalam memutus kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Wampu Norita, Kabupaten Langkat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kesulitan mengakses layanan kesehatan terdekat.

“Pasien JKN akan kesulitan mengakses rumah sakit lain karena jarak yang lebih jauh, serta berpotensi mengalami antrean lebih lama akibat berkurangnya fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ujar Sutoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait penghentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS swasta Wampu Norita sejak akhir tahun 2023.

Menurut Sutoyo, pemutusan kerja sama tersebut umumnya disebabkan adanya dugaan permasalahan dalam klaim BPJS oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 93.

Baca Juga :  AMANAT Sumut Layangkan Dumas ke Kejatisu, Desak Bongkar Dugaan Konspirasi Penggelapan Dokumen PT PSU

Dalam aturan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban pengembalian kerugian akibat kecurangan, serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Artinya, tidak semestinya sanksi berupa pemutusan kerja sama dilakukan berkepanjangan hingga merugikan peserta JKN,” tegasnya

Lebih lanjut, Sutoyo menilai langkah BPJS Kesehatan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Baca Juga :  KMMB-SU Desak Perbaikan Internal PTPN IV Regional 2: Copot Manajer Sawit Hulu Terkait Dugaan Pembiaran Pencurian Berondolan dan TBS

Sebagai bentuk sikap, KMMB Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. Mereka mendesak agar kerja sama dengan RS Wampu Norita segera dipulihkan.

“Kami meminta BPJS Kesehatan untuk tidak tebang pilih dan menjalankan aturan secara konsisten. Jika memang ada pelanggaran, penanganannya harus sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bukan dengan kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Sutoyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dan RS Wampu Norita terkait pemulihan kerugian, serta masa pemutusan kerja sama yang disepakati selama enam bulan sejak Desember 2023.

“Kesepakatan sudah ada, maka harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena harus mencari layanan kesehatan lebih jauh,” tutup Sutoyo.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diduga Dilarang Liput Harla Kejari Labusel, PWI Tegaskan UU Pers
KMMB SUMUT & PIS-N SUMUT DESAK KAREG BGN SUMUT TUTUP DAPUR HINGGA PECAT KEPALA SPPG PEKAN TANJUNG PURA 2.
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA, DESAK KAPOLDA SUMUT TELUSURI DUGAAN ALIRAN UANG “PELICIN” PERJUDIAN
SAMSUL TARIGAN SERAHKAN SK PENGUKUHAN AHMAD PUTRA LUBIS SEBAGAI KETUA DPC GRIB JAYA LABUHANBATU
Informasi Dugaan Hubungan Pribadi Staf Distrik Labuhan Batu PTPN IV PalmCo Masih Dalam Proses Verifikasi
SATGAS PD II GM FKPPI Sumut Serukan Aksi Damai, Desak Pemeriksaan Asal-Usul Pembelian Getah Pinus PT NASCO (INDOPINE).
Ricky Anthony Apresiasi Gerak Cepat Polres Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Anak
KMMB Sumut Gelar Aksi Damai, Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:02 WIB

Wartawan Diduga Dilarang Liput Harla Kejari Labusel, PWI Tegaskan UU Pers

Jumat, 4 September 2026 - 20:06 WIB

KMMB SUMUT & PIS-N SUMUT DESAK KAREG BGN SUMUT TUTUP DAPUR HINGGA PECAT KEPALA SPPG PEKAN TANJUNG PURA 2.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:31 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA, DESAK KAPOLDA SUMUT TELUSURI DUGAAN ALIRAN UANG “PELICIN” PERJUDIAN

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:19 WIB

SAMSUL TARIGAN SERAHKAN SK PENGUKUHAN AHMAD PUTRA LUBIS SEBAGAI KETUA DPC GRIB JAYA LABUHANBATU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:12 WIB

SATGAS PD II GM FKPPI Sumut Serukan Aksi Damai, Desak Pemeriksaan Asal-Usul Pembelian Getah Pinus PT NASCO (INDOPINE).

Berita Terbaru