Langkat |BeritaRuang – Di tengah dinamika pemerintahan menyusul penetapan Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pakar Partai NasDem Kabupaten Langkat, Sukardi Darmo, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat agar tetap melanjutkan seluruh program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat, khususnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
KPK menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta berinisial YQB atau Yaqub sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Juli 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam (3/7/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Sukardi Darmo menegaskan bahwa proses pembangunan daerah tidak boleh terhambat akibat persoalan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan jadikan kasus hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu perbaikan jalan yang layak,” ujar Sukardi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menyebut sejumlah ruas jalan yang telah direncanakan pemerintah harus tetap menjadi perhatian, di antaranya jalan penghubung Kecamatan Stabat menuju Kecamatan Secanggang, ruas menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Binjai, Kecamatan Selesai, serta sejumlah ruas lainnya yang telah masuk dalam program pembangunan daerah.
Mantan anggota DPRD Langkat itu berharap seluruh agenda pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, perbaikan jalan merupakan kebutuhan mendesak yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi, distribusi barang, dan mobilitas masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar kembali kecewa. Pembangunan jalan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Sukardi juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat untuk tetap menjalankan roda pemerintahan secara profesional sehingga pelayanan publik dan program pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah situasi yang sedang berlangsung.











