KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mencerminkan lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Budi menambahkan, dugaan penerimaan uang Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kampanye Pilkada 2024 memperlihatkan tingginya biaya politik di Indonesia.

Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.

Kasus Ardito, menurut KPK, juga memperkuat hipotesis bahwa kebutuhan dana partai politik untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan internal seperti kongres, masih sangat tinggi. Hipotesis lainnya adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol, yang memungkinkan aliran dana tidak sah.

KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan Minta Polisi Serius Ungkap Curanmor di Sergai

KPK masih melengkapi kajian tata kelola partai politik sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Total dugaan uang yang diterima mencapai Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar digunakan untuk membayar pinjaman bank kampanye Pilkada 2024.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Polres Sergai Terima Kiriman Papan Bunga
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Polres Sergai Terima Kiriman Papan Bunga

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:06 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Berita Terbaru