KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mencerminkan lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Budi menambahkan, dugaan penerimaan uang Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kampanye Pilkada 2024 memperlihatkan tingginya biaya politik di Indonesia.

Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.

Kasus Ardito, menurut KPK, juga memperkuat hipotesis bahwa kebutuhan dana partai politik untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan internal seperti kongres, masih sangat tinggi. Hipotesis lainnya adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol, yang memungkinkan aliran dana tidak sah.

KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.

Baca Juga :  Perkuat Fungsi Intelijen, Imigrasi Belawan Raih Penghargaan di Ajang Nasional

KPK masih melengkapi kajian tata kelola partai politik sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Total dugaan uang yang diterima mencapai Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar digunakan untuk membayar pinjaman bank kampanye Pilkada 2024.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan Organisasi BPBD, Sesuaikan Regulasi Terbaru
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar
Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji Demi Kepercayaan Jamaah
Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi
Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman
Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditangkap Polisi
Perkuat Fungsi Intelijen, Imigrasi Belawan Raih Penghargaan di Ajang Nasional
Pemprov Sumut Minta OPD dan BUMD Optimalkan PAD Semester II 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan Organisasi BPBD, Sesuaikan Regulasi Terbaru

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:22 WIB

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji Demi Kepercayaan Jamaah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi

Selasa, 29 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman

Berita Terbaru