KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mencerminkan lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Budi menambahkan, dugaan penerimaan uang Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kampanye Pilkada 2024 memperlihatkan tingginya biaya politik di Indonesia.

Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.

Kasus Ardito, menurut KPK, juga memperkuat hipotesis bahwa kebutuhan dana partai politik untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan internal seperti kongres, masih sangat tinggi. Hipotesis lainnya adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol, yang memungkinkan aliran dana tidak sah.

KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.

Baca Juga :  SUARA SUMUT Desak Menteri Imipas Copot Karutan dan KPR Labuhan Deli, Dugaan Napi Kendalikan Narkoba dari Rutan

KPK masih melengkapi kajian tata kelola partai politik sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Total dugaan uang yang diterima mencapai Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar digunakan untuk membayar pinjaman bank kampanye Pilkada 2024.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
NasDem Ingatkan Pemkab Langkat Tetap Lanjutkan Pembangunan Jalan Pascapenetapan Bupati sebagai Tersangka
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:51 WIB

NasDem Ingatkan Pemkab Langkat Tetap Lanjutkan Pembangunan Jalan Pascapenetapan Bupati sebagai Tersangka

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Berita Terbaru