Medan|BERITARUANG — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Jumat (21/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi.
KMMB Sumut mendesak Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang mereka soroti. Massa juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya (PBS) berinisial MPH.
Dalam tuntutannya, KMMB Sumut meminta MPH diproses sesuai hukum apabila hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polda Sumut memberikan kepastian hukum. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan KMMB Sumut dalam aksi tersebut.
KMMB Sumut menilai dugaan pungli dalam penyaluran pupuk subsidi merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan petani.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mendalami pihak tertentu, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian distribusi pupuk subsidi, termasuk apabila ditemukan dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan KMMB Sumut antara lain mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus menuntaskan penanganan perkara dugaan pungli pupuk subsidi, memproses pihak-pihak yang berdasarkan bukti diduga terlibat, serta mengusut dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Selain itu, KMMB Sumut meminta adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat.
KMMB Sumut menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga terdapat kejelasan hukum.
“Transparansi adalah kewajiban, keadilan adalah hak rakyat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas perwakilan KMMB Sumut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak CV Putri Bumi Sriwijaya maupun Direktur CV PBS berinisial MPH terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Berita Ruang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.











