Asahan(BeritaRuang)-Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak penggunaan solar non-subsidi untuk kegiatan penyiraman pembibitan di Kebun Sei Silau, PTPN IV Regional 1, menjadi sorotan. Masyarakat meminta persoalan tersebut ditelusuri secara transparan guna memastikan kesesuaian antara ketentuan kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Kontrak pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan solar non-subsidi perlu menjadi perhatian, terutama terkait spesifikasi bahan bakar, mekanisme pengadaan, volume pemakaian, serta pertanggungjawaban biaya operasional.
SPI DIMINTA PERIKSA, APH DIMINTA TURUN TANGAN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTPN IV melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak penyiraman pembibitan di Kebun Sei Silau.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kontrak, bukti pengadaan BBM, catatan pemakaian solar, laporan realisasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh pihak terkait.
Selain itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelaah dugaan tersebut apabila terdapat informasi awal yang mengindikasikan kemungkinan tindak pidana. Penelusuran diharapkan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan sesuai kewenangan hukum.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan kontrak dan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi maupun proses hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
MANAJEMEN PTPN IV REGIONAL 1 DIMINTA BUKA SUARA
Manajemen Kebun Sei Silau dan PTPN IV Regional 1 diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan kontrak penggunaan solar non-subsidi untuk penyiraman pembibitan.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, pencatatan pemakaian BBM, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Jika seluruh kegiatan telah sesuai kontrak, penjelasan berbasis dokumen diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang.
Masyarakat berharap SPI dan APH dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing agar tidak ada pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak yang dibiarkan tanpa kejelasan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada kesimpulan terverifikasi bahwa pelanggaran atau tindak pidana telah terjadi.
Berita Ruang membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen PTPN IV Regional 1, SPI, serta pihak pelaksana pekerjaan demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.













