MEDAN(BeritaRuang) — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Aceh-Sumatera (KMMB ACEH-SUMATERA) mendesak Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengusut tuntas informasi mengenai dugaan distribusi minyak mentah dari kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuju wilayah Sumatera Utara, khususnya Langkat, Binjai, dan Medan.
KMMB ACEH-SUMATERA menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyelidikan berbasis bukti. Penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada sopir atau kendaraan pengangkut, tetapi harus menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber minyak, pengelola sumur, penampung, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang diduga menerima dan memperdagangkan minyak tersebut.
Rekam jejak pemberitaan menunjukkan bahwa pengangkutan minyak mentah tanpa izin menuju Sumatera Utara pernah menjadi perkara hukum. Penelitian hukum pidana juga pernah membahas pengangkutan minyak mentah tanpa izin yang dikaitkan dengan tujuan pengolahan di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sementara itu, sejumlah pemberitaan pada 2026 memuat dugaan aktivitas minyak ilegal dan pengangkutan lintas wilayah yang masih perlu diverifikasi secara independen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta historis tersebut menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jaringan yang sama masih beroperasi atau bahwa pihak tertentu di Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana.
Uji Legalitas Sumber dan Rantai Distribusi
KMMB ACEH-SUMATERA meminta aparat memeriksa apakah minyak yang diduga dikirim tersebut berasal dari sumur yang tidak memiliki dasar hukum, kegiatan produksi yang belum memenuhi ketentuan, atau sumber lain yang legalitasnya perlu diklarifikasi. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kebijakan penataan sumur minyak masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dari sisi hukum pidana, dugaan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama sebagaimana dipersyaratkan dapat diuji berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara itu, dugaan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang diwajibkan dapat diperiksa berdasarkan Pasal 53, sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.
KMMB ACEH-SUMATERA menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada bukti yang sah. Pasal 55 UU Migas, misalnya, tidak otomatis berlaku terhadap minyak mentah ilegal karena ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Desak Penelusuran Pemasok, Penampung, dan Penerima
KMMB ACEH-SUMATERA mendesak Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara melakukan langkah-langkah berikut:
1. Memverifikasi informasi pengiriman minyak mentah dari Aceh Timur menuju Sumatera Utara, termasuk asal barang, volume, dokumen pengangkutan, serta tujuan pengiriman.
2. Menelusuri pihak pemasok, pemilik atau pengelola sumber minyak, pengangkut, penampung, pengolah, dan penerima berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memeriksa legalitas tempat penampungan dan pengolahan yang terbukti memiliki hubungan dengan dugaan pengiriman tersebut.
4. Menelusuri transaksi jual beli dan aliran pembayaran untuk mengidentifikasi pihak yang mengendalikan distribusi serta penerima manfaat ekonomi.
5. Memeriksa dugaan keterlibatan oknum atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti konkret yang mendukung.
6. Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPMA untuk memastikan status legalitas sumber minyak yang diduga terkait dengan pengiriman.
7. Menindak pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KMMB ACEH-SUMATERA juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa.
Jangan Berhenti pada Pengangkut
KMMB ACEH-SUMATERA menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penyelidikan harus mengungkap apakah terdapat rantai perdagangan yang terorganisasi, bagaimana minyak berpindah dari sumber ke penerima, dan siapa yang mengendalikan transaksi. Namun, dugaan adanya jaringan, perlindungan, atau keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung alat bukti yang sah.
Sutoyo menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor migas harus menyasar perbuatan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan sekadar pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan.
“Telusuri sumber minyaknya, periksa penampungnya, ungkap penerimanya, dan tindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Jangan biarkan dugaan tindak pidana migas berhenti tanpa kejelasan penanganan,” demikian sikap Sutoyo dalam pernyataan nya.
KMMB ACEH-SUMATERA menyatakan akan mendorong penyampaian pengaduan resmi kepada instansi berwenang dengan melampirkan informasi lapangan dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.













