KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN(BeritaRuang) — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Aceh-Sumatera (KMMB ACEH-SUMATERA) mendesak Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengusut tuntas informasi mengenai dugaan distribusi minyak mentah dari kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuju wilayah Sumatera Utara, khususnya Langkat, Binjai, dan Medan.

KMMB ACEH-SUMATERA menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyelidikan berbasis bukti. Penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada sopir atau kendaraan pengangkut, tetapi harus menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber minyak, pengelola sumur, penampung, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang diduga menerima dan memperdagangkan minyak tersebut.

Rekam jejak pemberitaan menunjukkan bahwa pengangkutan minyak mentah tanpa izin menuju Sumatera Utara pernah menjadi perkara hukum. Penelitian hukum pidana juga pernah membahas pengangkutan minyak mentah tanpa izin yang dikaitkan dengan tujuan pengolahan di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sementara itu, sejumlah pemberitaan pada 2026 memuat dugaan aktivitas minyak ilegal dan pengangkutan lintas wilayah yang masih perlu diverifikasi secara independen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta historis tersebut menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jaringan yang sama masih beroperasi atau bahwa pihak tertentu di Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana.

Uji Legalitas Sumber dan Rantai Distribusi

KMMB ACEH-SUMATERA meminta aparat memeriksa apakah minyak yang diduga dikirim tersebut berasal dari sumur yang tidak memiliki dasar hukum, kegiatan produksi yang belum memenuhi ketentuan, atau sumber lain yang legalitasnya perlu diklarifikasi. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kebijakan penataan sumur minyak masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga :  KMMB Sumut Gelar Aksi Damai, Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi

Dari sisi hukum pidana, dugaan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama sebagaimana dipersyaratkan dapat diuji berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara itu, dugaan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang diwajibkan dapat diperiksa berdasarkan Pasal 53, sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.

KMMB ACEH-SUMATERA menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada bukti yang sah. Pasal 55 UU Migas, misalnya, tidak otomatis berlaku terhadap minyak mentah ilegal karena ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Desak Penelusuran Pemasok, Penampung, dan Penerima

KMMB ACEH-SUMATERA mendesak Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara melakukan langkah-langkah berikut:

1. Memverifikasi informasi pengiriman minyak mentah dari Aceh Timur menuju Sumatera Utara, termasuk asal barang, volume, dokumen pengangkutan, serta tujuan pengiriman.

2. Menelusuri pihak pemasok, pemilik atau pengelola sumber minyak, pengangkut, penampung, pengolah, dan penerima berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Memeriksa legalitas tempat penampungan dan pengolahan yang terbukti memiliki hubungan dengan dugaan pengiriman tersebut.

4. Menelusuri transaksi jual beli dan aliran pembayaran untuk mengidentifikasi pihak yang mengendalikan distribusi serta penerima manfaat ekonomi.

Baca Juga :  Jembatan Aramco Bukit Melintang Rampung, Warga Apresiasi Sinergi TNI dan Berbagai Pihak Dorong Akses Ekonomi Desa

5. Memeriksa dugaan keterlibatan oknum atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti konkret yang mendukung.

6. Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPMA untuk memastikan status legalitas sumber minyak yang diduga terkait dengan pengiriman.

7. Menindak pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KMMB ACEH-SUMATERA juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang diperiksa.

Jangan Berhenti pada Pengangkut

KMMB ACEH-SUMATERA menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penyelidikan harus mengungkap apakah terdapat rantai perdagangan yang terorganisasi, bagaimana minyak berpindah dari sumber ke penerima, dan siapa yang mengendalikan transaksi. Namun, dugaan adanya jaringan, perlindungan, atau keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung alat bukti yang sah.

Sutoyo menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor migas harus menyasar perbuatan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan sekadar pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan.

“Telusuri sumber minyaknya, periksa penampungnya, ungkap penerimanya, dan tindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Jangan biarkan dugaan tindak pidana migas berhenti tanpa kejelasan penanganan,” demikian sikap Sutoyo dalam pernyataan nya.

KMMB ACEH-SUMATERA menyatakan akan mendorong penyampaian pengaduan resmi kepada instansi berwenang dengan melampirkan informasi lapangan dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla
SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa
KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina
SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN KONTRAK SOLAR NON-SUBSIDI DI PEMBIBITAN KEBUN SEI SILAU, MASYARAKAT DESAK SPI DAN APH TURUN TANGAN!
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas GM FKPPI Sumut Serukan Pencegahan Dampak Kabut Asap
KMMB SUMUT PERTANYAKAN INTEGRITAS KASAT NARKOBA POLRES LANGKAT AKP RUSPIAN, PAPAN BUNGA BLACK OWL, THE CUBE, CAPITAL GROUP, DAN JOKO CAPITAL JADI SOROTAN

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:14 WIB

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:40 WIB

SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.

Berita Terbaru