BEM Nusantara Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Inalum

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BeritaRuang — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejati Sumut yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, serta dua mantan pejabat Inalum lainnya berinisial DS dan JS. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema pembayaran tersebut diduga mengakibatkan PT PASU tidak melakukan kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp133,4 miliar.

BEM Nusantara Sumut menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal yang penting, namun belum cukup. Mereka mendorong Kejati Sumut untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga tidak berhenti hanya pada beberapa pihak saja,” ujar perwakilan BEM Nusantara Sumatera Utara dalam keterangannya.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land Terancam 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumut menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa BEM Nusantara Sumut akan konsisten mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Kasus ini sangat merugikan daerah dan negara. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai akhir agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Berita Terbaru