Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BeritaRuang– Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium ( Inalum) dalam dugaan penjualan Aluminium Alloy kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk sejak 2018-2024 yang berpotensi merugikan Keuangan negara.

Kedua pejabat yang ditahan tersebut DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, Rabu (17/12/2025)

Kajatisu Harli Siregar melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya Rabu (1712/2025) mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Menurut Indra, kedua tersangka itu ditahan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri

” Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 ,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut

Dari hasil penyidikan, tim Pidsus Kejatisu menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Menurut Indra , kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) SubsidairPasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pung)

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT
Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna
DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Polres Sergai Terima Kiriman Papan Bunga
NasDem: Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:44 WIB

PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:12 WIB

Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB